Residivis Terancam Hukuman Berat

Residivis Terancam Hukuman Berat

BENGKULU,BE- Ternyata RA (27), warga Jalan Jend Sudirman No.33 Rt.01 Kelurahan Pintu Bantu Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, yang dibekuk Direktorat Narkoba Polda Bengkulu pada Jum\'at (2/8) sekitar pukul 21.00 WIB seorang residis. Ia tangkap dikawasan di Jalan Museum  1 Rt.06 Rw.03 Kelurahan Tanah Pata Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Pria ini pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu itu pernah masuk penjara karena kasus yang sama. Akibat perbuatannya resivis narkoba ini terancam hukuman lebih berat dari sebelumnya. \"Kita sudah lama mengintai tersangka, dan dia sudah menjadi target operasi. Tersangka ini untuk ketiga kalinya tertangkap. Sekali saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti pada tersangka,\"ungkap Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. Buditono didampingi Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto,SH melalui Kasubdit Sat II Dit Narkoba Polda Bengkulu  AKP Letjen Haloho,SH. Tersangka, tampak tidak kapok mengkonsumsi dan menjual narkotika. Padahal sebelumnya ia sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama. \"Yang jelas hukuman bagi tersangka akan lebih berat, sesuai hukum yang berlaku. Apalagi tersangka memiliki catatan kriminal yang sama,\" tegasnya. Diberitakan sebelumnya, Ra diciduk aggota saat II Ditnarkoba Polda Bengkulu. Berawal dari anggota Dit II Res Narkoba Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 2 Paket Kecil yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu. Tersangka diancam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara. Sementara itu tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai kontraktor ini mengaku, kembali mengkonsumsi barang haram tersebut, lantaran stres karena banyak masalah.\"Rasanya kalau mengkonsumsi barang itu badan merasa enak,\"tutupnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: