Pengajuan Izin Galian C Minim
KOTA MANNA, BE - Sepanjang tahun 2013 ini, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Bengkulu Selatan (BS) baru menerima satu perusahaan tambang galian batuan atau galian C yang mengurus izin usaha atau HO. Hal tersebut sangat minim dari kenyataan banyaknya aktifitas galian C yang ada di wilayah BS. Padahal banyak galian C di BS yang terus beroperasi. Sehingga galian C yang lain diduga masih ilegal. Hal ini diungkapkan kepala KPTSP BS Drs Samsu Hardi MSi kemarin. “Dari data yang kami dapat, baru satu galian C urus izin usaha,\" katanya. Menurutnya, galian C yang sudah urus izin usaha itu, galian C di Desa Tumbuk Tebing Kecamatan Bunga Mas milik Aminudin. Sedangkan galian C yang lain seperti yang ada Di kecamatan Kedurang, Kedurang Ilir, Seginim dan kecamatan liannya belum ada yang mengajukan pengurusan izin baru ataupun perpanjangan izin. Padahal banyak galianC perizinan sudah habis. Untuk itu dirinya mengingatkan agar semua pemilik galian C untuk dapat mengurus perizinan. Dengan begitu ikut membangun BS. Dikatakan Samsu, dengan adanya perizinan galian C ini akan memberikan kontribusi bagi peningkaran PAD di BS. Namun jika tidak ada pengurusan perpanjangan izin atau izin baru, artinya para pengusaha itu tidak ada keinginan membangunan BS. \"Dari pantauan kami ratusan galian C di BS ini, kalau semuanya mengurus izin usaha, dapat meningkatkan PAD sebab setiap hektar usaha galian C dikenai pajak 5 juta perhektar selama 5 tahun, coba kalau semuanya urus izin pasti ratusan juta hingga milyaran PAD masuk dari sektor galian C,\" demikian Samsuhardi. (369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: