Gugatan Caleg TMS Bakal Ditolak

Gugatan Caleg TMS Bakal Ditolak

BENGKULU, BE – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mencoret Caleg tersandung hukum dari pencalonan sudah final. Sehingga, upaya sejumlah Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diprediksikan bakal ditolak. Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH. \"Kalau mereka (caleg) yang TSM itu kami masukkan kembali ke daftar caleg, berarti kami tidak konsiten dengan keputusan yang sudah kami keluarkan. Untuk itu, kami tidak akan mengembalikan beberapa caleg yang dicoret itu ke posisi awalnya masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara,\" kata Zainan, kemarin. Kendati sejumlah Caleg akan menggugat ke PTUN atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), tegas Zainan, tetap tidak diakomodir. Pihaknya yakin seratus persen pencoretan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Bukan dikarenakan faktor suka atau tidak suka. \"Silahkan mau menggugat ke mana. Kami akan tetap mempertahankan hasil keputusan kami yang memiliki dasar hukum yang kuat ini. Disisi lain, pencoretan ini berdasarkan hasil konsultasi kami ke KPU RI, dan KPU RI memang menginstruksikan \" tantangnya. Menurutnya, pencoretan beberapa caleg tersebut beradasarkan analisa hukum yang jelas sesuai dengan Peratuaran KPU Nomor 13 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) caleg yang pernah dihukum dengan ancaman penjara diatas 5 tahun dan didenda sekurang-kurangnya Rp 50 juta rupiah. Sementara caleg yang berasal dari penyelenggara KPU berdasarkan surat edaran KPU RI yang menyebutkan harus mengundurkan diri sebagai penyelenggara Pemilu sebelum 9 April 2013. \"Semuanya punya dasar, jika kami tidak mencoretnya dikhawatirkan kami yang dipermasalahkan oleh KPU RI,\" bebernya. Sementara itu, salah seorang caleg yang yang tidak terima dicoret, Okti Fitriani SPd MSi  tetap akan munggugat KPU ke DKPP. Menurutnya, pencoretanya itu tidak berdasar.  Ia pun optimis dapat memenangkan gugatan tersebut, sehingga statusnya dikembalikan sebagai caleg Gerindra Dapil SA dan SAM, Kabupaten Seluma.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: