Lima Dewan Selamat dari PAW

Lima Dewan Selamat dari PAW

TUBEI,BE – Lima anggota DPRD Kabupaten Lebong yang kembali maju untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif melalui partai politik yang berbeda dalam Pemilu 2014 mendatang akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya keputusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013 yang dibacakan oleh Ketua MK M Akil Mochtar, di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta pada Rabu (31/7) kemarin mengabulkan gugatan anggota DPR/DPRD se-Indonesia yang menjadi caleg melalui partai berbeda atau loncat partai dikarenakan partai tersebut tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2014. Dengan adanya putusan terbut, maka 5 anggota DPRD Kabupaten Lebong tersebut batal mundur dari jabatannya atau batal di-PAW. Seperti yang disampaikan salah satu anggota DPRD Lebong yang loncat partai yakni M Gunadi Mursalin SSos yang semula dari PNI Marhainisme pindah ke Partai Bulan Bintang (PBB) kepada wartawan kemarin. Ia mengatakan batal untuk mundur dari anggota DPRD Lebong setelah adanya putusan MK tersebut. \"Dengan adanya putusan MK itu, saya tidak jadi mengundurkan diri dari angota DPRD Lebong dan akan menyelesaikan tugas sebagai anggota DPRD Lebong sampai selesai. Mungkin ini berkah di bulan Ramadhan, karena jelas diterangkan dalam keputusan MK ini Pasal 16 ayat (3) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) merupakan keputusan bersyarat,\" kata M Gunadi. Dijelaskan Gunadi, dalam amar putusannya MK tersebut mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi. Lalu, anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, serta tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya. \"Nah dengan itu berarti kewenangan melakukan PAW anggota DPRD yang pindah partai karena partai politiknya gagal menjadi peserta pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik, pimpinan dewan tidak berhak mengusulkan PAW. Namun hal ini dikecualikan bagi caleg yang pindah partai namun partai asalnya masih tercatat sebagai peserta pada Pemilu 2014, dimana mereka bisa diusulkan oleh pimpinan dewan untuk di PAW,\" jelasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: