Kasus Unib ke Kejati
BENGKULU,BE- Berkas kasus dugaan korupsi dana kas Universitas Bengkulu (Unib) telah dilimpahkan oleh POlda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kasus yang menyeret mantan bendahara Unib, M. Firman Azhari alias Firman alias Boy sebagai tersangkanya ini, versi Polda telah dinyatakan lengkap alias P21. Artinya kasus ini bisa dilanjutkan oleh Kejati untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol SM Mahendra Jaya,SH mengatakan, berkas tersangka Firman korupsi dana kas Unib dalam waktu dekat segera disidangkan. “Untuk berkas tersangka Unib ini telah lengkap semua dan telah P21, dan selanjutnya kita segera melipahkan tersangka dan barang bukti kejaksaan,” kata Mahendra saat diwawancarai BE kemarin. Mahendra menambahkan ia belum bisa menentukan waktu untuk pelimpahan tersangka. Namun secepat mungkin pelimpahan itu dilaksanakan. “Untuk tersangkanya kalau tidak ada halangan. Kita melimpahkannya habis lebaran nanti, untuk harinya kita belum tahu,”jelasnya. Sementara itu, terkait dengan aliran dana Unib itu, Penyidik Polda kini masih menunggu hasil laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Selaku lembaga yang diminta Polda menelusuri menelusuri aliran dana di rekening Firman selama ini. \"Untuk aliran dana tersangka kita masih nunggu PPATK, nanti jika Hasil PPATK itu telah keluar kita baru bisa melihat aliran dana yang dilakukan tersangka kemana saja,\"ujarnya. Disinggung terkait dugaan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, ia belum bisa menyebutkan. Ia hanya menuturkan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang-orang dilingkungan Unib. Namun pihaknya belum bisa menentukan siapa saja yang terlibat. “Tersangka masih satu ini saja. Karena kita masih hasil audit dari PPATK keluar. Kita belum kapan ia keluar, kita menunggu,\"jelas Mahendra. Puskaki Sambangi Kejati Aktifis Pusat kajian anti korupsi (Puskaki) Bengkulu kembali menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu). Kedatangan Puskaki ini untuk menghimbau Kajati Chanifuddin dan jajarannya agar tidak menganggap berkas perkara kasus RMSY itu lengkap, sebelum penyidik Polda Bengkulu menambah lagi tersangka pada kasus tersebut. \'\'Kami terus memantau dan mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi RMSY yang saat ini sedang ditangani Polda Bengkulu,\" ungkap koordinator Puskaki Bengkulu, Melyansori. Sebagai bentuk keseriusan mereka terhadap penanganan kasus ini, Puskaki telah menyampaikan surat laporan kepada KPK RI melalui kantor Pos. Dalam Surat yang bernomor 13/PuskakiBengkulu/VII/2013, Puskaki Bengkulu menjelaskan penyimpangan yang terjadi pada kasus tersebut, selain itu mereka juga menyampaikan kepada KPK dalam penanganana kasus ini ada kesan kesengajaan penundaan atau memperlambat proses hukumnya. Dalam surat tersebut mereka juga melampirkan permendagri dan SK terkait dengan kasus tersebut serta kliping koran yang memberitakan masalah tersebut. \"Semoga KPK segera merespon surat yang telah kami kirim kemarin (rabu,Red), dan bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut,\" tambah Melyansori. Sementara itu Kajati Bengkulu Chanifuddin,SH yang diwakilkan oleh Asisten Intel Marihot Silalahi SH mengungkapkan saat ini berkas perkara kasus tersebut memang belum lengkap. \"Setiap menangani kasus kami tidak akan pernah diintervensi oleh siapapun, ucap Asisten Intel. Terkait kedatangan Puskaki ini, kami menyambut dengan baik. Karena mayarakat kritis terhadap daerahnya sendiri. Sedangkan mengenai desakan penetapan tersangka baru tersebut, ditegaskan hal itu tergantung hasil penyidikan Tim Penyidik nantinya.(251/618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: