Bos Media DiVonis 6 Bulan
BENGKULU, BE- Sidang peradilan kasus penggelapan mobil oleh bos salah satu koran mingguan di Kota Bengkulu memasuki babak akhir. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu (PN) kamis (1/8) siang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Dr Dinsar Gultom SH MH dengan Anggota Rendra SH MH serta Muaraif SH MH, memvonis terdakwa Alva Tomi Djailani (41), Warga Jalan Flamboyan I NO 7 RT 01 RW 03 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung dengan hukuman penjara selama 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan. \"Terdakwa divonis dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara dikurang masa tahanan dan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Yaris dikembalikan kepada korban,\" ungkap pimpinan majelis saat membacakan vonis. Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Rini Yuliani SH. JPU hanya menuntut terdakwa selama 9 bulan penjara. Dalam putusannya majelais hakim membacakan vonis yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan. Hal meringankan bagi terdakwa telah berdamai dengan korban selaku pemilik mobil. Berdasarkan hasil putusan tersebut baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerimanya dan tidak mengajukan keberatan. Kasus yang menyeret terdakwa ini bermula saat terdakwa menerima gadai 1 unit Toyota Yaris BD 1186 AH. Mobil itu diterima dari terdakwa Meki Supriyansyah (Perkara Berbeda). Diketahui, kendaraan tersebut milik Mardawiyah (47), Warga Jalan Cendrawasih 24 Kelurahan Kebun Grand Kecamatan Ratu Samban. Mobil itu dirental oleh terdakwa Meki Supriyansyah tanggal 28 November 2012 lalu. Dengan biaya Rp 3,5 juta selama 10 hari. Namun oleh Meki, mobil tersebut digadaikan kepada Terdakwa Tomi (Panggilan Terdakwa) dengan harga Rp 40 juta. Untuk mengelabui korban dan petugas agar tidak mengenali mobil tersebut, Tomi mengubah nomor polisi mobil itu dengan plat palsu menjadi BD 1 MB.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: