Direktur CV Tiga Saudara Diperiksa
BENGKULU, BE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus menggeber kasus dugaan korupsi pendapatan asli daerah dari sektor parkir Kota Bengkulu. Yaitu terkait kerja sama antara Dishubkominfo Kota Bengkulu denga pihak ketiga CV Tiga Saudara. Jika sebelumnya tim penyidik kejari telah memeriksa Mantan Kadishubkomimfo Kota Bengkulu, Rufal Mitra SH dan beberapa orang juru parkir. Kemarin pagi Penyidik Kejari memeriksa direktur CV Tiga Saudara Verizon. \"Dalam pemeriksaan tadi status verizon masih kita tetapkan sebagai seorang saksi,\" ungkap Kepala Kejaksaan negeri Bengkulu Suryanto SH. Meskipun Penyidik Kejari telah memeriksa beberapa orang saksi, namun hingga saat ini kejari belum menetapkan tersangka kasus parkir tersebut. Kajari menjelaskan kemungkinan besar penetapan tersangka baru dilaksanakan setelah lebaran nanti. Tentunya sebelum menetapkan tersangka itu, Kejari terlebih dahulu mempelajari bukti yang ada dan keterangan dari semua saksi yang telah diperiksa.. \"Setelah kita mempelajari bukti dan keterangan dari berbagai saksi, kita menggelar ekspose. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan tersangka,\" tambah Suryanto. Kasus ini bermula dari MoU Cv Tiga Saudara dan Dishubkominfo, yang saat itu Kadisnya masih dijabat Rufal Mitra SH. Dalam MoU tersebut dikatakan pihak ketiga dalam hal ini CV Tiga Saudara harus menyetor uang kontrak parkir sebesar Rp 900 juta, tapi malah yang disetor hanya Rp 240 juta. Dari situ bisa terlihat ada sekitar Rp 660 juta, yang tak tahu rimbanya. Jika nanti terbukti maka tersangka nanti bisa dijerat pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: