Tower Seluler Ditertibkan

Tower Seluler Ditertibkan

RATU SAMBAN, BE -  Keluhan masyarakat terhadap pembangunan  tower atau BTS (Base Transceiver Station) seluler ilegal, direspon Dinas Tata Kota Bengkulu.  Dalam waktu dekat, Dinas Tata Kota akan menertibkan BTS-BTS yang tidak mempunyai izin atau ilegal. \"Saat ini Tata kota  sedang melakukan upaya penertiban terhadap bangunan menara atau tower operator seluler di Kota Bengkulu,\" tegas Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu, Ir Yalinus. Dibeberkanya, pembangunan menara seluler yang  ada di Kota Bengkulu tidak mengantongi  izin mendirikan bangunan.  Dari data yang dimiliki Dinas Tata Kota, terdapat sekitar 80 tower operator seluler  bodong atau  tidak mempunyai izin.   Padahal seharusnya sebelum melakukan pembangunan, pemilik bangunan harus mempunyai Izin Mendirikan Bangunan. Untuk upaya penertiban  itu, bebernya Dinas Tata Kota sudah memberikan peringatan kepada pihak perusahaan operator seluler untuk segera mengurus perizinan. Tak hanya itu, Dinas Tata Kota juga melakukan pengawasan terhadap 32 bangunan dengan IMB ilegal.   Beberapa pihak yang telah ditegur, saat ini sebagian telah mengurus perizinannya dan sekarang sedang dalam proses di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bengkulu. \"IMB yang dipalsukan telah diperingatkan, dan  sebagian besar pemilik bangunan sudah mengajukan permohonan pengurusan ulang pembuatan  IMB sesuai prosedur yang telah ditetapkan,\" jelasnya. Sebelumnya dikatakan Yalinus, berdasarkan penelusuran pihaknya bangunan yang terindikasi izin palsu itu tersebar di kawasan Jalan Kedondong, Simpang Panorama, Jalan Danau, Jalan Kalimantan Rawa Makmur dan Jalan Kapuas Lingkar Barat, karena izin bangunan yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur atau izin tembak.  \'\'Selain itu sebagian gedung juga diduga melanggar garis sepadan bangunan,\'\' tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: