Bahas Zakat, MUI Mangkir

Bahas Zakat, MUI Mangkir

\"_DSC1004(1)\"TAIS, BE- Rapat pembahasan dan penentuan jumlah uang zakat fitrah 2013 di Seluma kemarin (307) tak diikuti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun demikian, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma tetap menentukan uang zakat tersebut Rp 21 ribu per orang. “Untuk besaran uang sebesar Rp 22 ribu dan ukuran beras sudah dibakukan yakni sebanyak 2,5 Kg kesimpulan ini diambil setelah berbagai pertimbangan dari semua pihak yang hadir kemarin,” kata Kepala Kantor Kemenag Seluma, H Sipuan Sag MM. Dijelaskann Sipuan, ketentuan zakat fitrah, jika dibayar dengan beras, 2,5 kg per orang wajib zakat. Namun, bagi umat Islam yang hendak memberikan lebih dari ketetapan dan besaran rupiah pun tergantung dari pemberi zakat fitrah. Sedangkan untuk beras yang akan diberikan bisa melabihi dari ketentuan. Besaran jumlah pembayaran zakat fitrah ini setelah 3 alternatif harga beras di pasaran. Dengan harga beras dengan kualitas bagus berkisar Rp 21 per kg. Sedangkan beras dengan harga kwalitas sedang dengan harga mencaapai Rp 19 ribu serta beras dengan kualitas terendah mencapai Rp 20 ribu. “Terpenting jangan kurang dari ketetapan yang telah disepakati dan merupakan sebauh bingkisan bagi fakir miskin dan orang yang membutuhkannya,” tegasnya. Sementara itu, Ironis, kabar beredar, alasan Ketua MUI Seluma H Hamdan Hasan mangkir dari rapat tersebut karena persoalan penarikan mobil operasional MUI milik Pemkab dari tangan Hamdan. Tak hanya ketua MUI, pengurus BAZ Seluma juga tak menghadiri rapat zakat tersebut. Ketika dikonfirmasi, Ketua MUI Hamdan Hasan membantah soal ketidakhadirannya karena kendaraan oprasional. Melaikan dirinya tidak mendapatkan undangan dari Kantor Kemenag Seluma. “Kita tidak mendapatkan undangan, kalau pun dapat kita akan hadir serta meyepakati besaran zakat fitrah tersebut,” kata Hamdan Hasan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: