Zakat Fitrah 3 Macam
BENTENG, BE - Berdasarkan hasil rapat Kementerian Agama Benteng dengan Pemda Benteng dan instansi terkait pembayaran zakat fitrah tahun ini dibagi 3 kelompok. Yaitu, kelompok 1, dibandroli seharga Rp 24 ribu/jiwa. Kelompok 2, senilai Rp 21 ribu/jiwa dan kelompok 3, senilai Rp 19 ribu/jiwa. Zakat Fitrah ini bisa juga dibayar dengan beras sebanyak 10 canting. Perbedaan itu, berdasarkan nilai beras yang dikonsumsi sehari - hari. \"Jika kita makan beras merek Paten maka zakatnya, harus yang utama atau sebesar Rp 24 ribu/jiwa. Namun, juga sebaliknya,\" ungkap Kepala Kantor Kamenag Benteng, H. Drs. Ajamalus, SH Menurut Ajamalus, tarif besaran zakat fitra itu telah diumumkan melalui surat edaran kepada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sehingga dapat menjadi pedoman didalam memunggut dan mengambil zakat fitra tersebut. Ada 3 macam cara pembayaran zakat fitra, yaitu dengan cara dibayarkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ), amil - amil yang terdapat disetiap masjid dan langsung kepada penerimanya. Penyaluran zakat fitra ini kepada yang berhak menerimanya harus dilakukan sebelum Salat Idul Fitri. \"Zakat wajib diterimah bagi yang berhak sebelum kita menunaikan sholat Ied dipagi harinya,\" ujarnya. Zakat fitra ini zakat jiwa, sehingga wajib dibayarkan. Hanya saja, sebenarnya untuk penyerahan zakat fitra ini tidak harus di akhir bulan puasa saja. namun, bisa saja dilakukan pada awal bulan suci ramadhan. Hanya saja, jika dibayarkan pada akhir bulan ramadhan lebih afdol. \"Untuk penyaluran zakat ini tidak ada batasan waktunya. Namun, yang terpenting harus disalurkan, \"tandasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: