Lapak Pantai Panjang Gratis
BENGKULU, BE - Pemda Kota Bengkulu tidak akan menarik biaya sewa lapak pedagang di Pantai Panjang tahun ini. Pasalnya, hingga kini, Pemda Kota belum memiliki payung hukum guna menyewakan lahan di kawasan wisata andalan Kota Bengkulu itu. \"Yang jelas kalau biaya sewa gratis. Kalau kita berpijak pada Surat Edaran Mendagri, maka kita memang tidak dibolehkan untuk memungut biaya apapun. Kami tidak dibolehkan memungut biaya sewa tanpa Perda (Peraturan Daerah),\" kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Ir Kemas Zaini, kemarin. Dijelaskannya, meski digratiskan, namun tidak menutup kemungkinan adanya oknum preman yang berani untuk meminta uang sewa kepada para pedagang. Bila demikian, kata dia, ia menyerahkan persoalan tersebut kepada para pedagang untuk diselesaikan secara hukum atau membuat laporan kepada pihak kepolisian. \"Kita tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengambil pungutan di Pantai Panjang. Kalau ada silakan laporkan kepada polisi. Tapi umumnya pedagang merasa enggan,\" bebernya. Ditambahkan Kemas, pihaknya juga melarang pihak ketiga atau swasta untuk memungut biaya sewa atas lapak di Pantai Panjang. Ia berujar, oknum manapun yang mencoba-coba untuk memungut biaya sewa dapat tersandung masalah hukum. \"Perdanya sendiri sudah setahun ini kita usulkan namun belum ada perkembangan lebih lanjut dari dewan. Apabila nanti sudah disahkan, maka nanti bisa saja kita pungut. Ini penting buat pembangunan,\" paparnya. Sementara Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH menyatakan pihaknya siap untuk menerima laporan pedagang bilamana ada oknum yang berusaha menarik biaya sewa yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. \"Kita tidak boleh kalah dengan premanisme,\" ujarnya. Diterangkannya, pihaknya akan menyiagakan banyak personil polisi di kawasan Pantai panjang saat lebaran nanti. \"Diantaranya ada yang berseragam uniform, ada yang tidak. Kita berharap lebaran tahun ini dapat kondusif. Soal pengamanan sudah kita siapkan betul,\" ungkapnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: