Belanja Langsung Tambah Rp 228 M
BENGKULU, BE - Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamuddin yang mewakili gubernur, menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampian nota penjelasan rancangan Perubahan APBD 2013 kemarin. Dia mengatakan adanya kenaikan anggaran belanja langsung yang signifikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Anggaran ini meliputi pembiayaan dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur daerah, perekonomian masyarakat dan pelayanan publik. \"Penambahan sebesar Rp 228,858 miliar itu sudah termasuk anggaran untuk embarkasi haji antara, persiapan hari pers nasional dan pembiayaan terhadap beberapa kegiatan yang belum terlaksana tahun 2012,\" jelas Sultan, saat menyampaikan penjelasan nota keuangan tentang rancangan perubahan APBD Provinsi Bengkulu tahun 2013, Selasa (31/7). Dijelaskannya belanja langsung dalam rancangan perubahan APBD 2013 mengalami kenaikan Rp 118,858 miliar dari yang sebelumnya sebesar Rp 939,040 miliar. Belanja langsung yang dianggarkan terkait langsung dengan pelaksana program dan kegiatan. Anggaran ini juga belum termasuk semua kegiatan pada 2012 lalu. \"Yang belum terkaver akan dilaksanakan pada APBD perubahan ini. Di dalam APBD Perubahan ada juga pembayaran kewajiban Pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota, seperti yang tertuang didalam laporan hasil badan pemeriksa keuangan perwakilan Bengkulu, \" jelasnya. Sedangkan belanja daerah didalam perubahan APBD tahun anggaran 2013 hanya sebesar Rp 1,7 trilyun, diusulkan menjadi sebesar Rp 1,922 trilyun atau bertambah Rp 154,084 miliar. Belanja tidak langsung direncanakan semula hanya Rp 829,288 miliar menjadi naik Rp 864,514 miliar. \"Kenaikan belanja tidak langsung adalah belanja hibah daerah bertambah Rp 8,491 miliar.\" katanya. Ditambahkannya dalam pembahasan rancangan perubahan anggaran tahun ini lebih diarahkan kepada penyelesaian progran-program atau kegiatan pembangunan yang bersifat mendesak dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. \"Sekarang ini masih dalam proses pembahasan dan rancangan ini masih perlu pembahasan lebih lanjut dan teliti. Namun dalam pelaksanaanya tetap mengacu pada kewajiban dan kewenangan provinsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" pungkasnya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: