Jelang Lebaran, Anak dan Istri Kermin Bebas

Jelang Lebaran, Anak dan Istri Kermin Bebas

\"1.AnakBENGKULU, BE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menjatuhkan hukuman masing-masing 4 bulan penjara kepada anak dan istri terduga gembong narkoba Kermin. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar kemarin (30/7), sekitar pukul 11.00 WIB.Dengan vonis ini artinya menjlenag lebaran ini anak dan istri Kermin itu bakal bebas. Karena vonis kurungan penjara itu bakal dipotong masa tahanan selama keduanya ditahan saat kasus itu masih ditanagani Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu. \"Majelis hakim berpendapat dakwaan Jaksa terbukti,\'\' jelas Ketua Majelis Hakim Itong. Sebab dalam persidangan terungkap para terdakwa sudah pernah menasehati Kermin untuk berhenti mengedarkan sabu. Dengan demikian kita menolok eksepsi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan penggerbekan terduga gembong narkoba adalah rekayasa,\" jelas Ketua Majelis Hakim Itong. Dengan vonis ini Mejelis hakim yang diketuai oleh Itong Isnaeni SH MH dengan Anggota Siti Insarah SH sera Muarief SH MH menetapkan kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan dengan tidak melaporkan perbuataan terlarang Kermin yang memiliki narkotika jenis Sabu-sabu di rumahnya. Disebutkan Majelis hakim dalam berkas putusannya, hal yang memberatkan kedua terdakwa, perbutaannya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan obat terlarang. Sedangkan untuk yang meringakan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan untuk terdakwa Suastini (Istri Kermin) masih memiliki anak kecil yang masih perlu perhatiannya, sedangkan anaknya Lauther Fabello masih berstatus mahasiswa, sehingga masih perlu melanjutkan jenjang pendidikan tersebut. Mejelis hakim juga menyatakan bahwa hukuman 4 bulan yang diberikan kepada masing-masing terdakwa tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa terhitung sejak ditangkap hingga mereka diadili. Sehingga jika dihitung sejak penangkapan pada tanggal 4 April lalu, maka kedua terdakwa dapat menghirup udara bebas para tanggal 4 Agustus mendatang atau sebelum lebaran nanti. Atas vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut, penasehat hukumnya Tito Aksoni SH serta kedua terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim selama 4 bulan penjara dipotong hukuman yang telah dijalani kedua terdakwa sejak penangkapan hingga penahanan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Mazola SH mengungkapakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut apakah akan banding atau menerima.\"Pikir-pikir yang mulia,\" ujar Ahmad Mazola SH. Setelah mendengarkan jawaban dari para terdakwa dan penesehat hukum serta Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim langsung menutup persidangannya.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: