Pembunuh Sadis Nangis Minta Hukuman Ringan

Pembunuh Sadis Nangis Minta Hukuman Ringan

\"4.TerdakwaBENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perkara pembuhunan sadis terhadap Sekretaris BMT Kota Bengkulu Andriyadi beberapa bulan silam. Perkara yang mendudukan tiga orang terdakwa yaitu Samsuri Yanto, Dodi Berlian dan Syawal ini beragendakan mendengarkan pembelaan terdakwa yang disampaikan langsung oleh tiga terdakwa serta penasehat hukumnya Panca Darmawan SH. Dihadapan ketua Majelis Hakim Binsar Gultom SH MH dengan anggota Rendra SH MH sera Wahid Usman SH MH, ketiga terdakwa menangis mengungkapkan penyesalaannya sembari meminta hukuman seringan-ringannya. Dalam pembelaan yang dibacakan secara bergantian ini, terdakwa Dodi menyampaikan alasan kepada majelis hakim dirinya selama ini menjadi tulang punggung keluarganya sebab kedua orang tuanya sudah berusia lanjut.\"Majelis hakim yang terhormat, saya mohon dihukum seringan-ringannya. Sebab kedua orang tua saya sudah tua dan saki-sakitan. Saya ingin mengurus kedua orang tua saya pak hakim,\" minta Dodi sembari berlinang air mata. Selain itu, terdakwa Dodi juga mengungkapkan hal yang dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan kepada terdakwa mengingat mereka sudah meminta maaf kepada keluarga korban tatapi memang sampai saat ini keluarga korban tidak memberikan kata maaf kepada para terdakwa. Hal yang sama juga diungkapkan terdakwa Samsuri Yanto, dirinya meminta majelis hakim jangan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra SH dan rekan. Sebab menurut Samsuri Yanto dirinya sangat menyesali perbuatannya tersebut, serta terdakwa masih memiliki tanggungan yaitu seorang istri dan seorang anak yang masih kecil yang harus diberi nafkah oleh terdakwa.\"Saya minta hukuman yang seringan-ringannya, Pak Hakim. Karena saya sangat menyesali perbuatan saya ini,\" ucap Terdakwa Samsuri Yanto dalam pembelaannya. Sedangkan untuk terdakwa Syawal memohon agar majelis hakim mempertimbangakan testimoni yang dibacakannya yaitu mengenai perjalanan terdakwa dalam perlarian, sabab selama pelarian ke Kota Pekan Baru tersebut terdakwa selalu dihantui rasa bersalah dan menyesal atas perbuataannya itu. Testimoni tersebut diharapkan terdakwa dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Terdakwa Syawal. Sebab menurut Syawal dalam pledoinya peran terdakwa hanya ikut serta saja membantu kedua terdakwa dan satu pelaku lainnya yang masih buron. Selain itu terdakwa Syawal juga masih memiliki keluarga yang harus dinafkahinya sebab anaknya masih sangat kecil. Sementara itu, pembelaan yang tidak jauh berbeda disampaikan Penasehat Hukum para terdakwa Panca Darmawan SH dalam berkas pembelaannya PH hanya mengungkapkan permintaannya agar majelis hakim yang terhormat menjatuhkan hukuman seringannya para terdakwa dengan alasan seperti yang disampaikan para terdakwa dalam persidangan. Panca berharap Mejelis hakim memberikan hukuman seadilnya kepada para terdakwa ini. \"Bagimana jaksa, apakah akan mengajukan jawaban tertulis atau lisan atas pledoi yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya,\" tanya majelis Hakim kepada JPU. Atas pertanyaan tersebut, JPU menyatakaan akan menyampaikan tanggapan atau replik secara tertulis. Sehingga majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan replik JPU.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: