Berkas Hamim Belum Lengkap

Berkas Hamim Belum Lengkap

BENGKULU, BE  - Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melengkapi berkas diberikan kesempatan sampai 5 Agustus. Kini, KPU sendiri masih menunggu hingga batas waktu yang ditetapkan tersebut, jika ada calon yang tak menyerahkan kelengkapan berkas, maka akan mencoret. \"KPU bekerja sesui dengan tahapan dan jadwal serta aturan yang ada, jika tidak juga menyerahkan maka akan di coret dan tidak ada toleransi lagi,\" tegas juru bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH. Diketahui, hingga saat ini, hanya Ahmad Hamim Wicaksono yang belum menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS di lingkungan Universitas Bengkulu. Himim merupakan satu-satunya calon yang belum melengkapi berkas. Menurut Zainan, yang harus patuh pada aturan itu adalah calon DPD, bukan KPU. Sebab yang berkepentingan sang calon, sedangkan kpu adalah pihak yang memfasilitasi. \"Kami hanyalah pihak penyelenggara dan harusnya calon DPD patuh pada aturan dan bukan menunda-nunda waktu untuk menyerahkan kekurangan berkasnya,\" ujarnya. Dijelaskan Zainan, batas akhir  5 Agustus  tersebut adalah batas maksimal. Sebab masa dinas kerja hanya sampai tanggal 2 Agustus, sedangkan pada tanggal 3 sampai 4 Agustus hari libur, karena KPU  provinsi menggunakan sistem 5 hari kerja. Sedangkan tanggal 5 sampai 7 Agustus cuti bersama menjelang lebaran. Dan masuk kerja lagi adalah tanggal 12 Agustus. \"Saya kira Pak Hamim wicaksono mengerti akan hari libur tersebut,\" katanya. Sementara itu, hingga malam tadi belum dapat konfirmasi langsung dari Ahmad Hamim Wicaksono. Nomor ponselnya tidak bisa dihubungi demikian juga pesan singkat belum ada jawaban. Namun, sebelumnya ia mengaku siap menyerahkan surat pengunduran dirinya dari PNS. Hanya saya surat tersebut belum keluar dari Direktiorat Unib. \"Bila suratnya sudah keluar, secepatnya saya serahkan ke KPU. Karena saya serius  mencalon DPD ini,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: