Ketua & Anggota KPU Disidang

Ketua & Anggota KPU Disidang

TAIS, BE-Ketua dan anggota KPU Seluma, Rosdi Effendi SP, Deni Erdiansyah SH MH, Sarjan Efendi SE, Kamis (1/8) lusa diseret ke sidang kode etik PNS. Hal ini sebagai upaya tindakan tegas Pemkab Seluma terhadap ketiganya yang berstatus sebagai PNS, ketika mencalon komisioner KPU dianggap tak mengantongi izin atasan. “Kamis besok kita sidang kode etik terhadap 3 orang PNS yang rangkap jabatan dengan anggota dan ketua KPU Seluma. Undangan sidang sudah kita cetak dan akan diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Drs Mulkan Tajudin MM. Syangnya, ketika ditanya muara dari sidang tersebut, terkait apakah 3 orang itu akan diberhentikan dari ststus PNS, Mulkan enggan untuk menjawab. Hanya pernyataan diplomatis yang diucapkannya, “Silahkan menunggu waktu persidangan Kamis mendatang yang bertempat di ruanangan saya. Sidang dilakukan secara terbuka,” katanya. Menurutnya, apa yang akan disimpulkan tergantung dari hasil keterangan 3 PNS tersebut.  Dijelaskan Sekda bawah yang bersangkutan hanya mengantongi izin untuk mengikuti seleksa menjadi anggota KPU Seluma. Namun belakangan sesudah mereka dilantik barulah mereka kembali mengajukan izin dan permohonan cuti panjang. “Dalam izin permohonan mengikuti tersebut PNS ini telah bisa untuk mengusulkan SK pengunduran diri ataupaun cuti waktu panjang. Justru ini terbalik, disaat mereka telah duduk di KPU baru mereka mengusulkan hal tersebut,” kata Mulkan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: