Kepsek dan Bendahara Diperiksa
KOTA BINTUHAN, BE - Sebanyak 10 kepala sekolah (Kepsek) dan bendahara sekolah di Kecamatan Kaur Tengah, Kaur diperiksa penyidik Polres Kaur. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasys daba kelebihan jam mengajar (KJM) tahun 2008 senilai Rp 1 M dengan tersangka Meri Atusapeni SPd selaku mantan Bendahara UPTD Kecamatan Kaur Tengah \"Kita hanya minta bendahara sekolah dan kepala sekolah untuk mencocokan data penerima KJM,\" kata Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin SH MH, kemarin. Dikatakannya, dalam pemeriksaan tersebut, para kepsek dan bendahar sekolah rata-rata menjelaskan bahwa dokumenpenerima KJM dipalsukan, karena data yang ada tidak sesuai dengan data UPTD, sehingga ada dugaan UPTD telah merekayasa penerim KJM tersebut. \"Mereka juga ada arsipnya sehingga data yang kita punya dicocokan. Hasilnya data yang ada di UPTD tidak sama,\" Kapolres. Jika semua guru dan bendahara sudah menjalani pemeriksaan, maka penyidik Polres akan memanggil 4 bendahara yakni Mardi SPd, mantan bendara Triwulan I dan II UPTD Semidang Gumay, kemudian Ujang Mardani mantan bendahara Triwulan III-IV UPTD Semidang Gumay. Lalu Zainudin Mantan bendahara UPTD Kaur Selatan dan Meri Altusapeni SPd mantan bendahara UPTD Kaur Tengah. \"Apakah nanti mereka akan menyusul calon tersangka seperti teman-teman lainnya, hal ini akan diketahui setelah kami memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Karena kuncinya ada pada saksi yang jumlahnya sekitar 40 orang. Semuanya belum menjalani pemeriksaan. Setelah memeriksa saksi, maka giliran 4 mantan bendara akan kita periksa,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: