H-7, THR Wajib Dibayar

H-7, THR Wajib Dibayar

BENGKULU, BE - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Povinsi Bengkulu Drs Septe Melian menginstruksikan seluruh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada H - 7 lebaran. Hal tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. \"Kita sudah menyebarkan surat edaran kepada seluruh dinas tenaga kerja di  Kabupaten/Kota agar jangan sampai telat menyerahkan THR,\" kata Septe, di ruang Pola Bappeda, Senin kemarin. Dia mengatakan pembayaran THR tersebut sudah menjadi hak karyawan, sehingga harus segera dibayarkan. Supaya meredam gejolak para karyawan. Mengingat, biasanya jika THR ini terlambat diberikan para buruh perusahaan itu bisa saja menggelar aksi protes.   \"Karena mereka sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan lebaran. Jangan terlalu mepet menyerahkan THR,\" katanya. Dia mengatakan, besaran THR tahun ini bagi karyawan yang sudah bekerja  minimalnya setahun, mendapat satu kali gaji.  Sedangkan karyawan yang masa kerjanya di bawah setahun akan disesuaikan dengan  kebijakan perusahaan masing-masing.  \"Instruksi tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di daerah ini, sehingga instruksi ini harus dilaksanakan oleh semua perusahaan,\" tegasnya. Untuk memudahkan pelayanan kepada karyawan pihaknya membuka posko pengaduan  yang menerima keluhan karyawan jika perusahaan belum juga  membayarkan THR-nya. \"Disnakertrans akan menindaklanjuti  keluhan ini secara langsung,\" tuturnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: