25 Ribu Orang Gila Dipasung
Kasus pemasungan bagi penderita gangguan jiwa masih banyak terjadi di Indonesia. Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), memperkirakan jumlahnya mencapai 25 ribu orang dari 650 ribu penderita gangguan jiwa. Sekretaris Jenderal Kemenkes, Ratna Rosita Hendardji mengatakan tindakan pemasungan di Indonesia masih tinggi dilakukan oleh keluarga. “Kita harus terbebas dari tindakan tak manusiawi itu pada tahun 2014. Penderita gangguan jiwa harus diobati, bukan dipasung,” tegas Ratna usai membuka seminar ‘Indonesia Bebas Pemasungan Pasien Gangguan Jiwa’ di Jakarta. Ratna menengarai, penderita gangguan jiwa akibat sulitnya akses menuju ke klinik dan rumah sakit jiwa (RSJ) serta faktor ekonomi. Ratna menyitir UU No 23/2009 tentang Kesehatan Jiwa yang menyatakan, pasien dengan gangguan jiwa yang telantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan. Semua instansi pemerintahan dan masyarakat diminta untuk tidak memasung secara fisik penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di rumah sakit jiwa. Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa, Kemenkes, dr. Irmansyah, Sp.KJ menambahkan, penderita gangguan jiwa yang dipasung di Indonesia mencapai 30 ribu dari 650 ribu penderita penyakit jiwa berat. “Untuk penderita penyakit jiwa berat lebih mudah dihitung, sedangkan penderita penyakit jiwa ringan lebih sulit dideteksi,” kata dia.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: