Laporkan! Jika Tak Dapat THR

Laporkan! Jika Tak Dapat THR

CURUP, BE - Tahun ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong kembali menerima laporan, terkait temuan buruh yang tidak mendapatkan hak berupa tunjangan hari raya (THR).  Hal itu diungkap Kadis Sosnakertrans RL Bambang Irawan SH melalui Kabis Tenaga Kerja Ismed Agoes kepada wartawan, Minggu (28/7). \"Setiap tahun kita membuka posko pengaduan buruh yang tidak mendapatkan THR yang menjadi hak mereka, dan wajib dibayarkan oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka,\" tegas Ismed. Dijelaskan Ismed, pihaknya siap membantu memperjuangkan THR para buruh sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.  Ditambahkan Ismed, THR bagi buruh atau karyawan swasta di Rejang Lebong pihaknya berpatokan dengan surat edaran dari Kementerian Sosial Tenaga Kerja Republik Indonesia. “Sudah kita edarkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di RL ini. kami hanya meneruskan surat edaran dari Mensosnaker Jakarta mengenai ketentuan THR dan besarannya bagi para buruh,” ujarnya. Dijelaskan Ismed, besara THR tergantung dengan masa kerja buruh atau karyawan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per.04/MEN/1994. Misalnya, jika sang buruh atau karyawan baru bekerja selama 4 bulan maka akan mendapatkan 4/12 x upah 1 bulan. “Tetapi jika masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih maka besaran THR yang di dapat sebesar 1 bulan gaji atau upah,” ujar Ismed. Diharapkan, sambung Ismed, dengan adanya ketentuan tersebut dapat membantu para karyawan dan buruh yang ada di RL. Sedangkan untuk pelaku usaha dihimbau agar mentaai ketentuan tersebut. “Surat edaran itu sudah kami edarkan pada minggu kedua pelaksanaan Ramadhan 1434 H lalu.  THR wajib dibayarkan oleh pelaku usaha agar tercipta suasana kerja yang baik dan harmonis,” ujar Ismed. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: