Tsk TK Pembina Disidang Setelah Lebaran

Tsk TK Pembina Disidang Setelah Lebaran

KOTA MANNA, BE - Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan memastikan tersangka pembangunan TK Pembina yakni Hamsulihan yang bertindak sebagai PPTK akan diadili. Sidang perdana akan dimulai usai hari raya Idul Fitri mendatang. Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manna BS, Adi Purnama SH MH. \"Usai Idul Fitri nanti Tsk pembangunan TK Pembina akan disidang,\" katanya. Ditambahkan Adi, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyempurnaan berkas dakwaan. Setelah itu akan disampaikan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk menentukan jadwal sidang. Di sisi lain, Hamsulihan masih  dibantarkan lantaran mengalami sakit. Untuk selanjutnya menjadi wewenang pihak pengadilan Tipikor untuk tetap membantarkan  atau menahannya. \"Mengingat Hamsulihan sakit, jadi masih kami bantarkan, selanjutnya kamis serahkan pada pengadilan,\" terang Adi. Sekedar mengingatkan, tahun 2009 lalu, Bengkulu Selatan mendapat kucuran dana dari APBN untuk pembangunan TK Pembina di Kecamatan Pino dengan anggaran Rp 500 juta. Hanya saja dalam pelaksanaannya pembangunan TK Pembina itu tidak sesuai petunjuk teknis, sehingga diusut pihak Kejaksaan Negeri. Dari hasil audit BPKP terdapat kerugian negara mencapai Rp 215,6 juta. Sehingga Hamsulihan yang saat itu menjabat sebagai PPTK ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2012 lalu, dan ditahan di Rutan kelas IIB Manna BS. Namun belum sebulan ditahan Hamsulihan mengalami sakit sehingga pada Nopember 2012 langsung dibantarkan hingga saat ini. (369).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: