Akte Kelahiran Dipungut Rp 50 Ribu

Akte Kelahiran Dipungut Rp 50 Ribu

SAM, BE- Kepala Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Munadi mengatakan agar Pemkab Seluma dan Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma segera mensosialisasikan perda yang mengatur retribusi pembuatan akte. Mengingat  pembuatan akte kelahiran di Dinas Dukcapil Seluma dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu.
“Kita sejauh ini dari Pemkab Seluma da Dinas Dukcapil Seluma belum mengetahui perda atau aturan yang menjelaskan mengenai besarnya retribusi yang harus dibayar sebesar Rp 50 ribu,”terang Kades Lubuk Betung Kecamatan SAM Munadi.
Dijelaskan, selain itu perangkat desa dan warganya belum mengetahui akan aturan tersebut. Jikapun ada diharapkan untuk dapat melakukan sosialisasi terkait aturan yang mengharuskan pembayaran terhadap pembuatan aktakelahiran tersebut.
Dikeluhkan kades juga, Warga  Desa Lubuk Betung dan sekitarnya juga mengeluhkan biaya pembuatan akte kelahiran tersebut.  Jika memang ada aturannya, Munadi mengatakan agar diserahkan ke desa sehingga masyarakatpun menjadi paham dan tidak merasa keberatan akan pungutan tersebut.
Terpisah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma H Herkules Jeraim SH melalui Sekretaris Dukcapil Rosdiana, SSos, MSi menegaskan untuk pembuatan akte kelahiran digratiskan bagi anak yang lagir 1 sampai 60 hari. Sehingga, bagi orang tua harus segera membuat akte kelahiran anaknya setelah dilahirkan. Kemudian lewat dari waktu itu sudah dikenakan retribusi. Termasuk yang sudah lebih satu tahun. Sebelumnya ditetapkan untuk diputuskan melalui sidang. Tapi ada aturan terbaru sidang ditiadakan tapi dibebankan dendanya.
“Yang biasa Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu itu karena ada dendanya lantaran keterlambatan pembauatan aktenya, sudah ada perdanya dan perbupnya,” ujar Sekretaris Dukcapil. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: