Duh, Pengumuman Tersangka Ditunda Lagi

Duh, Pengumuman Tersangka Ditunda Lagi

\"\"Pengusutan Proyek Fiktif BPBD Seluma SELUMA TIMUR, BE-Pengumuman tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada BPBD Seluma yang dijanjikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais Murni Amin SH dilakukan kemarin, batal. Pasalnya, rapat ekspose perkara tim penyidik kemarin tak dapat dilakukan hanya lantaran anggota tim penyidik tak lengkap.

Hal ini diakui Kajari Murni Amin, kemarin.

”Rencana kita untuk mengumumkan tersangka baru, belum bisa hari ini (kemarin, red). Karena kawan (anggota tim penyidik, red) kita belum lengkap. Kita jadwalkan lagi, hari Senin depan,” kata Murni Amin berjanji lagi.

Murni Amin mengatakan, seperti pernyataannya sebelumnya, penundaan pengumuman tersangka baru tersebut dilakukan karena harus dilakukan tersebih dahulu ekspose perkara.

Dengan cara tim penyidik melakukan rapat untuk mendengarkan pendapat masing-masing anggota tim terkait penetapan tersangka.

Soal kepastian adanya tersangka baru, kata Murni Amin dirinya hampir memastikan bakal ada 2 orang dari kalangan pejabat Pemkab Seluma.

”Bukan kita tunda-tunda. Tapi harus melakukan proses-proses yang harus dilalui. Soal waktu mengumumkan tersangka itu, tidak masalah belum bisa hari ini (kemarin, red). Bahkan, jika Senin mendatang walau sudah diagendakan kemudian tertunda lagi, itu pun tidak masalah,” papar Murni Amin.

Kasus proyek fiktif ini, didapati bukti-bukti kuat merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar. Namun, sebelum ini telah ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang, sebelum didapat hasil audit BPKP.

Masing-masing tersangka yang sudah ditetapkan yakni, Sekkab Seluma Drs H Mulkan Tajudin MM, PPTK proyek Sudayat ST, dan Mantan Bendahara BPBD Dewi Wahyuni. Proyek yang diduga korupsi ini yakni rehabilitasi jalan dan jembatan pasca bencana senilai Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2010. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: