PPP Menggugat

PPP Menggugat

BENGKULU, BE -Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu memastikan akan menggugat KPU Provinsi. Ini terkait keputusan KPU mendongkel Ali Berti dari DCS DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu. Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat DPW PPP, Ir Achmad Yani mengatakan, pihaknya tidak akan begitu saja menerima keputusan KPU tersebut. Pihaknya akan memperjuangkan Ali Berti hingga KPU membatalkan pencoretan tersebut. Sejak kemarin, katanya, pengurus PPP telah menggelar rapat internal di sekretariat DPW PPP, guna mempelajari keputusan KPU yang menyatakan Ali Berti Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut. “Sekerang kami mempelajari keputusan KPU itu terlebih dahulu. Dalam waktu dekat ini kami akan menyampaikan persoalan ini ke Bawaslu provinsi untuk minta petunjuk mengenai adanya perbedaan penafsiran hukum terhadap Caleg kami yang pernah dipidana 1 tahun penjara,” kata Ahmad Yani. Menurut Achmad, Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013, poin 3 butir b disebutkan Caleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat  (TMS) apabila sudah pernah dipidana 5 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan Ali Berti hanya diduntut dan divonis  1 tahun penjara. Sehingga PKPU tersebut tidak berlaku terhadap Ali Berti. Namun KPU memiliki persepsi lain, sehingga memutuskan bahwa Ali Berti tidak memenuhi syarat. “Kami berani mengusung yang bersangkutan karena kami anggap tidak ada masalah, mengingat hanya tuntutan 1 tahun dan Vonis 1 Tahun juga,\" terangnya. Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 berbunyi. “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000; dan paling banyak Rp. 1 M.” Dengan demikian, menurutnya ada rentang waktu minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan demikian, ia menfsirkan  Ali Berti tetap memenuhi syarat karena hanya dituntut dan divonis 1 tahun penjara. “Maka kami menilai yang bersangkutan tidak ada masalah lagi dan layak untuk masuk DCT,” ujarnya. Sementara caleg PPP yang lainnya yakni Arafik yang juga TMS, menurutnya hanya miss komunikasi  pihak KPU. Sebab sebelumnya  yang bersangkutan belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai komisioner KPU Rejang Lebong. “Saya kira jika pak Arafik itu hanya masalah komunikasi dan kami akan sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan KPU,\" bebernya. Sementara itu, Juru Bicara KPU Zainan Sagiman tetap akan mencoret caleg tersebut karena sudah diputuskan melalui pleno. \"Silahkan saja mereka mengajukan keberatan bila tidak puas dengan keputusan KPU, yang jelas kami punya dasar yang kuat terkait pencoretan 8 caleg tersebut,\" tegasnya.

PDIP Mendukung Sementara itu, kebijakan KPU Provinsi mencoret 8 Caleg bermasalah mendapat dukungankader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bengkulu. Hal ini dikatakan salah satu kader PDIP, Ahmad Tarmizi Gumay SH MH. “Kami mau lihat bagaimana kinerja KPU, apakah memang benar-benar menegakkan aturan atau tidak. Pada prinsipnya kami mendukung KPU dalam penegakan tentang pencoretan Caleg yang di dalamnya juga terdapat Caleg PDIP,” katanya. Katanya, terkait pencoretan salah satu Caleg PDIP, Sasriponi nomor urut 1 Dapil Seluma, akan dilakukan pergantian terhadap caleg yang TMS tersebut. “Sasriponi memang belum pernah menjalankan hukuman 5 tahun kuruangan, tetapi menjalankan putusan 4 tahun 8 bulan penjara. Namun dalam UU Pemilu hal tersebut dihitung 5 tahun. Oleh karena itu kami terima putusan KPU tersebut dan akan melakukan pergantian,” ungkapnya. Diketahui, Sasriponi pernah dipidana dalam kasus korupsi dana Muktamar VII GPI bantuan dari pemerintah Provinsi Bengkulu yang menimbulkan kerugian negara Rp 227 juta. Pemerintah Provinsi Bengukulu memberikan bantuan dana Rp 500 juta untuk kegiatan Muktamar VII GPI, yang digelar di Bengkulu pada 9-12 Mei 2005. Sasriponi divonis 4 tahun 8 bulan, dijebloskan ke penjara 25 September 2008. b

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: