Nambuh Libur, Disanksi
BENGKULU, BE - Ini peringatan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi, yang akan menikmati hari libur pada lebaran nanti. Pasalnya, Pemprov akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang menambah libur. \"Nanti hari pertama masuk kerja gubernur, wakil gubernur, Sekda dan beberapa pejabat lainnya akan inspeksi mendadak secara terpisah ke semua SKPD yang ada. Dalam waktu yang bersamaan juga ada Satpol PP yang melakukan pendataan untuk mengetahui siapa saja PNS yang menambah libur,\" tegas Asisten III Pemprov, H Herry Syahriar, kemarin. Ia mengungkapkan, sanksi diberikan kepada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan. Sedangkan bagi yang memberikan keterangan, seperti sakit, atau ada halangan lain, PNS pun harus melampirkan surat keterangan yang ditujukan kepada atasannya masing. Seperti jika sakit harus melampirkan surat keterangan dari dokter. Menurutnya, sanksi yang diberikan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang kedisiplinan PNS. Dan sanksi sendiri akan diberikan oleh atasan masing-masing. Jikapun sanksinya tidak sampai ke teguran langsung atau tertulis, tetapi bagi yang melanggar akan dicatat oleh masing-masing Kepala SKPD. Dan itu akan menjadi bahan pertimbangan saat yang bersangkutan mengusulkan kenaikan pangkat atau jabatan. \"Makanya jangan anggap remeh instruksi larangan menambah libur ini, karena sanksinya tetap berlaku,\" tukasnya. Untuk itu, ia berharap tidak ada PNS untuk menambuh libur, mengingat waktu libur yang diberikan selama 9 hari sudah sudah cukup untuk merayakan hari raya bersama sanak keluarga. Untuk diketahui, Pemprov sendiri mulai libur pada Sabtu (3/8) hingga Minggu (11/8), sehingga waktu liburnya mencapai 9 hari. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: