Polda Pastikan Tersangka Proyek Adpel

Polda Pastikan Tersangka Proyek Adpel

BENGKULU,BE– Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu segera mengusut tuntas dugaan korupsi proyek breakwater (penahan gelombang) milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai. Kasus dugaan penyimpangan pada proyek senilai Rp 14 miliar itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik Polda pun memastikan bakalmenetapkan tersangka atas kasus tersebut. \"Saat ini kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, akan ada tersangka yang kita tetapkan,\"ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya pada BE kemarin. Mahendra menjelaskan dari hasil penyelidikan pada tahun 2012, Adpel Bengkulu telah mendaptakan dana sebesar Rp 14 miliar dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).  Dana ini dialokasikan untuk kegiatan pekerjaan pembangunan dinding penahan gelombang di pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Dalam pelaksanaan pembangunannya telah terjadi pergeseran titik lokasi awal.Pekerjaan tanpa dilakukan adendum atau kontrak dan spek teknis serta konstruksi bangunan tidak sesuai dengan peruntukan. Akibatnya bangunan yang baru selesai dikerjakan tersebut, saat ini telah roboh. \"Kita akan segera memanggil saksi terutama yang bersangkutan dalam pekerjaan ini. Untuk kerugian negera kita belum bisa tafsir berapa, \"tutup Mahendra.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: