Tertipu Rp 755 Juta

Tertipu Rp 755 Juta

\"pengelapan BENGKULU,BE- Bermodus penawaran investasi menanamkan modal bisnis dengan sistem bagi hasil usaha, pelaku penipuan melancarkan aksinya. Korbannya Hasanal Dt Jumbo (60), warga Jalan Bangka No. 6 Sentiong Rt.061 Rw.005 Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 755 juta. Ia ditipu oleh  korban penipuan oleh terduga pelaku berinisial Aj. Korban melaporkan penipuan ini ke Polda Bengkulu. Dalam laporan korban yang diterima petugas, diketahui kasus penipuan itu terjadi Bulan Januari 2011 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Berawal dari pelaku datang ke rumah korban  dan mengajak korban bekerja sama membuka usaha dengan pelaku. Korban diminta menyertakan modal sebesar Rp 755 juta. Dengan perjanjian hasil keuntungan dibagi dua, namun setelah usaha berjalan pelaku tidak memberikan hasil keuntungan tersebut. Pelaku membayar uang tersebut dengan memberikan empat lembar cek Bank BRI, namun setelah dicairkan oleh korban ternyata cek itu kosong. Tak terima ditipu dan dirugikan oleh pelaku,  korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolda Bengkulu.Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto,SH membenarkan telah menerima laporan dari pelapor, yang menjadi korban kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP. \'\'Pelapor sudah dimintai keterangan dan kasusnya segera akan ditindak lanjuti petugas penyidik,\'\' kata Kabud Humas.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: