Dewan Loncat Partai Siap Diproses
KOTA MANNA, BE - Tiga anggota DPRD BS yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif BS tahun 2014 dengan partai berbeda, bakal mulus untuk maju kembali. Pasalnya DPRD BS saat ini siap memproses surat pengunduran diri ketiga anggota DPRD BS aktif tersebut. Hal ini diungkapkan Sekretaris DPRD BS Herman Sunarya SH saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. \"Ketiga anggota DPRD BS itu saat ini siap diproses,\" katanya. Adapun ketiga anggota DPRD BS itu yakni Dodi Martian SHut yang loncat dari PPD ke Partai Golkar, Drs Yunadi dari PKPB ke Gerindra dan Surhan Uyup dari PKNU ke Gerindra. Hermana mengatakan, surat pengunduran diri ketiga anggota DPRD BS itu sudah diterimanya, namun saat ini belumĀ ditandatangi oleh Ketua DPRD BS Susman Hadi SP MM lantaran sedang sibuk. Sehingga surat keterangan apaka ketiga anggota DPRD BS itu akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW) atau surat keterangan sedang diproses PAW. \"Sepertinya pak ketua itu masih menunggu kepastian aturan apakah ketiga anggota DPRD ini harus mengundurkan diri jika maju lewat parpol lain atau tidak, jika aturannya sudah jelas, maka proses PAW akan dilakukan terlebih lagi batas akhir penyerahan surat itu hingga 1 Agustus. Jadi masih ada waktu satu minggu lagi. Yang jelas kami tidak akan merugikan ketiga anggota DPRD BS itu,\" terangnya. Sementara untuk surat pemberhentian Nin Permana selaku Kepala Desa Babatan Ulu Seginim yang maju sebagai caleg lewat Partai Gerindra dan Jaya Kesuma selaku Kades Tanjung Alam Kecamatan Kedurang yang menjadi caleg dari PDIP sudah diproses Badan Pemberdayaan Masyarakata Daerah (BPMD). Kepala BPMD Ir H Jonior Hafiz MP melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Lukmanul Hakim AmdPd mengatakan, jika surat pemberhentikan bagi Nin Permana sudah keluar dan disampaikan kepada Nin Permana. Hanya saja mungkin Nin Permana belum menyampaikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS. Sedangkan untuk Jaya Kesuma, Lukmanul mengaku pihaknya hingga kemarin belum menerima surat pemberhentiannya. Hal ini disebabkan BPMD belum menerima surat pengajuan dari Jaya Kesuma untuk mencalonkan diri sebagai Caleg Pemilu 2014 mendatang. \"Khusus Nin Permana surat pemberhetian dari jabatan kades sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan sedangkan untuk Jaya Kesuma, tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sehingga kami tidak tahu kalau dia maju sebagai caleg, \" terangnya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: