Dewan Loncat Parpol Terancam Dicoret
BENTENG, BE - Komisioner KPU Bengkulu Tengah (Benteng) Bidang Divisi sosialisasi, Drs BJ. Kareneli menghimbau seluruh anggota DPRD Benteng yang loncat atau pindah partai segera memasukan surat pengunduran diri sebagai wakil rakyat. Jika hingga sampai tanggal 31 Juli tepatnya, pukul 00.00 WIB, belum menyerahkan surat pengunduran diri, dewan bersangkutan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan dianggap gugur. \'\'Saat ini hanya tinggal menyisakan waktu sekitar 6 hari lagi, bagi wakil rakyat yang loncat partai untuk menyerahkan surat sakti tersebut. Surat pengunduran diri itu harus dikeluarkan oleh DPRD Benteng, yang ditanda tangani oleh ketua,\" ujarnya. Sejauh ini belum ada anggota dewan loncat partai yang berjumlah sebanyak 9 orang itu mengundurkan diri. Dewan loncat partai itu antara lain, Jon Samsir, Feri Hariadi, Ibnu Hajar, Budi Suriantono, Sulfa Adrian, Bastari Efendi, Muhamad Lud dan lainnya. \"Tanggal 31 Juli batas penyerahan pengunduran diri, tanggal 1 hingga 3 Agustus waktu pembenahan dan tanggal 4 Agustus penetapan DCT,\" paparnya. Pemberlakuan batas akhir pengunduran diri pada tanggal 31 Juli itu, bukan hanya bagi anggota dewan yang loncat partai saja, namun, juga bagi para kepala desa (kades) yang ikut mencalonkan diri pada Pemilu 2014. Hingga saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri dari 10 kades mencaleg tersebut. Komitmennya, jika hingga batas waktu tidak juga menyerahkan surat pengunduran diri, Caleg tersebut secara otomatis akan dicoret dari DCT nantinya. Dalam hal ini Kita hanya menjalankan peraturan yang belaku saja,\" tandasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: