Pejabat Dilarang Terima Parcel
RATU SAMBAN, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE, menginstruksikan kepada seluruh pejabat kota di bawah jajaranya untuk menolak dan tidak menerima bingkisan lebaran atau dikenal dengan parcel. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Sekretariat Pemda Kota, Drs Almizan saat jumpa pers, kemarin. Dijelaskan Almizan, seperti diketahui larangan menerima parcel mengacu pada undang-undang UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan PNS dilarang menerima pemberian dalam arti luas, yaitu berupa uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan termasuk parcel. Kemudian sebelumnya telah diinstruksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk surat edaran yang memerintahkan seluruh pejabat pemerintah daerah untuk tidak menerima parcel lebaran, dan Pemda akan mengawasi jajaranya yang menerima parcel. Dikatakan Almizan, larangan menerima parcel selain telah menjadi instruksi dari KPK, juga bentuk konsisten walikota dalam menolak menerima hadiah dalam bentuk apapun menjelang hari raya lebaran mendatang. Larangan tersebut meliputi penerimaan parcel dari kepala SKPD maupun pemberian parcel kepada pegawai negeri sipil (PNS), kemudian SKPD menerima dari mitranya. Dicontohkan Almizan seperti di Dinas PU, di sana itukan banyak konsultan sebagai pihak ketiga, terindikasi mereka memberikan bingkisan sebagai ucapan terima kasih, dan didalamnya bisa saja diselipkan amplop atau lainya. Selain itu pemberian baik dari PNS bawahan kepada atasan, maupun atasan kepada bawahan, semua tidak boleh menerima atau memberi parcel. Prinsipnya semua tidak boleh, sebab pada umumnya sesuatu yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme biasanya berasal dari bawahan ke atasan atau sebaliknya. \'\'Intinya walikota tidak memperbolehkan menerima bingkisan atau dalam bentuk apapun, terkecuali bingkisan dari sanak famili atau kerabat yang tidak ada hubunganya dengan kedudukan dan bersifat silaturahmi, itu tidak apa-apa,\" katanya. Dijelaskan mantan Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pemkot ini, jika dalam realisasinya ke depan ditemukan pejabat atau PNS kota Bengkulu yang kedapatan menerima bingkisan parcel atau hadiah lainnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang indisiplioner PNS. Sanksinya sesuai ketentuan kepegawaian, bahkan terbesar sanksi dalam bentuk pencopotan jabatan. \"Dalam Bentuk PP saja disanksi apalagi kalau sudah menyangkut kategori gratifikasi, ada ketentuan tersendiri berdasarkan undang-undang yang mengaturnya,” jelasnya. Dalam kaitan itu, pemerintah kota akan meningkatkan pengawasan terhadap jajaran PNS di lingkungan Pemkot, termasuk menggandeng SKPD atau Inspektorat, namun sepenuhnya pengawasan diberikan masing-masing pribadi PNS. “Pengawasannya kita lakukan secara internal person, namun kita juga melakukan pengawasan bekerjasama dan berkoordinasi dengan SKPD masing-masing,\" katanya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: