Masterplan Perkantoran Pemkot Diubah
RATU SAMBAN, BE - Menyusutnya lahan milik pemerintah kota yang ada di kawasan Bentiring, memaksa Pemkot harus merubah masterplan perkantoan yang telah dibuat pada masa Walikota HA Chalik Effendi SE (Alm). Perubahan masterplan itu rencananya akan diajukan ke legislatif untuk diketahui dan mendapatkan persetujuan dewan. Demikian disampaikan Kepala Dinas PU Kota Bengkulu, Dharmawansyah. Menurut Kadis PU, luasan lahan areal perkantoran Pemkot dari tafsiran awal seluas 45 hektar. Namun setelah dicek berkurang menjadi 15,5 hektar. Dengan lahan yang ada saat ini, maka pembangunan gedung SKPD di kawasan inipun akan diperkecil dan pembangunan gedung akan diminimaliskan dengan cara pembangunan bertingkat. Kadis PU menuturkan, persiapan pembangunan gedung Pemkot di lahan Bentiring terus digeber. Kemarin Dinas PU telah melakukan pembahasan dengan badan pertanahan nasional (BPN) Kota Bengkulu. Rapat yang digelar di PU kota itu membahas batas lahan kota yang diduga diserobot warga yang saat ini telah ditanami warga dengan sawit. Padahal lahan itu dalam peta lokasi telah masuk dalam kawasan pembebasan. \"Dari pendekatan yang telah dilakukan, lahan yang telah ditanami warga, masuk dalam kawasan pembebasan. Namun warga mengaku belum ada ganti ruginya. Makanya diminta untuk mendata dan mengukur ulang tanah itu,\" katanya. Dalam rapat sekaligus turun ke lokasi, ditemukan bahwa lahan kota seluas 15,5 hektar, dan itu pun telah ditanami warga dengan sawit yang luasanya belum diketahui. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: