Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Datangi Kajati

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Datangi Kajati

BENGKULU, BE - Keberatan atas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Citra SH dan tim, hanya menuntut tiga terdakwa pembunuhan sadis, Dody,Cs selama 20 tahun penjara. Kemarin, puluhan keluarga Almarhum Andriyadi, korban pembunuhan sadis mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kedatangi keluarga korban ini untuk mempertanyakan tuntutan JPU yang dianggap keluarga korban terlalu ringan, tak setimpal dengan kejahatan para terdakwa. \"Kita berfikirnya sepertini, kalau hanya 20 tahun nanti dipotong grasi dan lainnya jadi tinggal berapa tahun lagi para terdakwa menjalaninya. Menurut kita minimal itu hukuman seumur hidup,\" jelas Beni saat memberikan keterangan kepada awak media usai pertemuan dengan Kajati kemarin. Keluarga Andriyadi datang Ke Kantor Kejati sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka langsung diterima oleh Kajati Bengkulu Chaniffudin SH MH. Pertemuan berlangsung sekitar 1 jam, 5 orang perwakilan keluarga diperbolehkan menemui Kajati di ruang kerjanya menyampaikan aspirasi tersebut. Dalam pertemuan tersebut keluarga korban melalui juru bicaranya Beni Hidayat menyampaikan alasan keberatan keluarga mengani tuntutan yang diberikan JPU kepada ketiga terdakwa yaitu Dodi, Yanto dan Syawal. Lebih lanjut, Beni mengungkapkan kekhawatiran  keluarga korban, bila para terdakwa dihukum ringan atau hanya 20 tahun saja, saat keluar penjara nantinya para terdakwa masih sangat muda. Terdakwa bisa memiliki dendam kepada keluarga korban dan mereka mengulangi perbuataannya kembali. Bahkan tidak menutup kemungkinan pembunuhan sadis terhadapkorban dan keluarga lainnya bisa terjadi. Karena hukuman yang ringan membuat pelaku tak takut membunuh orang. \"Kita tahu sendiri track record para terdakwa ini, setelah meraka keluar, siapa yang berani jamin mereka tidak dendam kepada keluarga korban,\" ungkap Beni. Ada Unsur Meringankan Menanggapi keberatan keluarga korban itu, Kajati Chaniffudin SH MH melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Samsudin SH MH menjelas tuntutan selama 20 tahun penjara yang dikenakan kepada ketika terdakwa tersebut sudah maksimal. Manurut Samsudin tuntutan tersebut sesui dengan surat edaran yang dikeluarkan Jaksa Agung mengenai pedoman tuntutan jaksa. Aturan mengenai penuntutan terhadap terdakwa harus memperhatikan unsur yang meringankan dan yang memberatkan.\"Dalam perkara ini tuntutan tersebut sudah maksimal, sebab ada faktor yang meringankan disini,\" tegas Samsudin. Dijelaskan Aspidum, dalam surat edaran Jaksa Agung tersebut pada poin ke 26 menyebutkan, dalam perkara pembunuhan ini apabila tidak ada unsur yang meringankan maka terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan dalam perkara ini ada unsur yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum serta para terdakwa sudah berupaya minta maaf. \'\'Ketiga unsur tersebut yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam menentukan tuntutan selama 20 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa. Kita berkerja sesuai dengan pedoman yang kita miliki, untuk fakta persidangan itu dimainnya hakim yang akan menentukan putusannya berapa tahun nantinya,\" ujar Samsudin. Ditambhakan Aspidum apa bila nanti dalam putusannya majelis hakim menjatukan vonis lebih kecil atau hanya setengah dari tuntutan tentunya JPU mengajukan banding. Sebab itu hak dari kejaksaan. Dari pengamatan BE kemarin, selain mendatangi Kejaksaan Tinggi dan meminta bertemu dengan Kajati Chaniffudin SH MH. Pertemuan sekitar 1 jam di ruang kerja Kajati tesebut dikawal langsung oleh Kapolsek Ratu Samban Kompol Millian Aziz SH. Kapolsek juga ikut dalam ruang pertemuant tersebut. Sedangkan diluar tampak beberapa personil polisi berjaga-jaga. Setelah itu, rombongan juga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan menghadap ke Ketua PN H Firdaus SH MH diruang kerjanya. \"Ya tadi kita sudah menghadap Ketua Pengadalin, kata ketua pengadilan dirinya tidak mau menginterversi perkara ini, dan tunggu saja keputusan majelis hakim nantinya,\" tutup Beni Hidayat. Untuk diketahui, selasa Pagi (23/7) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan sadis terhadap ketiga terdakwa yaitu Dodi, Yanto dan Syawal. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU). Dalam berkasnya, JPU yang diwakilkan oleh Citra SH menuntut ketiga terdakwa dihukum hanya selama 20 tahun penjara. Keluarga korban yang hadir menyaksikan persidangan kemarin mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: