Guru Dapat THR
BENGKULU, BE - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Bengkulu, akhirnya memberikan kepastian seluruh Guru PNS dan DPK mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Berbeda dari tahun lalu, tahun ini mekanisme pencairan THR ini langsung dilakukan disekretariat Pemerintah Kota Bengkulu sub bagian Keuangan. Kasubag Keuangan Dispendik Kota Bengkulu, Sohida SE mengatakan sekolah diminta segera memberikan daftar guru penerima THR tersebut secara kolektif. Data tersebut digunakan untuk mengkalkulasi besarnya THR yang akan diberikan. Untuk tahun ini, guru dengan golongan 1 dan 2 akan mendapatkan THR sebesar 225 ribu, 150 ribu golongan 3 dan 4. \"Untuk guru golongan 1 dan 2 THR yang diterima tanpa dipotong pajak. Sedangkan PNS golongan 3 dan 4 masing-masing dipoting 5% dan 15%,\" jelasnya. Sementara itu, khusus untuk guru berstatus DPK. Usulan penerimaan THR akan dilakukan langsung oleh Dispendik. Karena nama guru itu masuk kedalam daftar gaji Dispendik Kota Bengkulu. \"Untuk guru berstatus DPK tidak usah diusulkan lagi. Karena kita mengusulkan langsung ke Pemda,\" ungkapnya. Mengingat THR ini bentuk perhatian pemerintah kepada seluruh PNS di Kota Bengkulu. Seluruh karyawan Dispendik rencananya juga mendapatkan THR yang sama. Hal tersebut tentu disambut gembira. Karena PNS di Dispendik Kota tercatat baru 1 kali mendapatkan THR itu. (128)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: