Keluarga Korban Keberatan

Keluarga Korban Keberatan

Pembunuh Sadis Hanya Dituntut 20 Tahun \"2.RUDIBENGKULU, BE – Sidang terhadap tiga terdakwa terduga pembunuhan sadis berencana, yakni Dodi, Yanto dan Syawal, kembali digelar, di Pengadilan Negeri kemarin. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU). Dalam berkasnya, JPU yang diwakilkan oleh Citra SH menuntut ketiga terdakwa dihukum hanya selama 20 tahun penjara. Keluarga korban yang hadir menyaksikan persidangan kemarin mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Keluarga korban menilai tuntutan itu tak setimpal dengan perbuatan ketiga terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban Andriyadi, Manager BMT Kota Bengkulu. Sebab terdakwa bukan hanya menghilangkan nyawa korban Andriyadi dengan sadis, namun juga membuat istru  dan 4 anak korban yang masih kecil menderita, kehilangan sosok suami dan serorang ayah. Keluarga korban melalui Benni Hidayat SH kepada media mengatakan, hukuman penjara selama 20 tahun masih terlalu ringan bagi para terdakwa. Hukuman yang pas menurutnya bila tidak dengan hukuman mati adalah hukuman seumur hidup. \"Kalau negara tidak bisa berbuat adil, kami yang akan mengadili,\" tandas Beni. JPU menjerat ketiga tersangka dengan pasal 340 subsidair 338 tentang pembunuhan. Pembuktian dari pasal 340 berbunyi, tentang pembunuhan yang berencana karena berdasarkan hasil rekonstruksi kejadian, terungkap bahwa sebelum korban dibunuh, terlebih dahulu korban diberi racun babi. Bunyi dari Pasal 340 KUHP \"Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,\" demikian dibacakan JPU. Terlihat dalam dakwaan jaksa, terdakwa Dodi yang telah mengatur strategi pembunuhan terhadap korban tersebut. Usai membunuh, terdakwa Syawal pergi dan urusan membuang jasad korban diserahkan ke terdakwa Dodi dan Yanto. Disebutkan ada beberapa perbincangan antara terdakwa Dodi dengan terdakwa lainnya, disitu dikatakan bahwa terdakwa Dodi yang mengatur cara-cara agar korban mati, mulai dari terdakwa Yanto disuruh beli racun babi, lalu menyiapkan lakban besar, karung dan batu. Kegunaan karung untuk memasukkan tubuh korban yang sudah dibunuh, lakban menutupi wajah korban, tali untuk mengikat tubuh korban dan batu untuk pemberat tubuh korban. Sebab setelah tubuh korban dibunuh dan dimasukan kedalam karung, rencana terdakwa Dodi  membuang tubuh korban ke sungai. Namun, saat akan membawa jasad korban yang telah dimasukan ke dalam karung, sepeda motor yang digunakan untuk membawa jasad korban tadi terjatuh. Saat itulah terdakwa Dodi dan Yanto jadi panik. Hingga akhirnya mereka meninggalkan tubuh korban didalam saluran air (siring). Barulah pada pagi harinya diketahui oleh warga ada mayat dalam karung. Anggota polisi yang mendapati informasi itu langsung melakukan penyisiran, hingga akhirnya kasus pembunuhan itu terungkap. Terdakwa Dodi serta terdakwa Yanto ditangkap saat akan kabur, mereka berdua ditangkap di kabupaten Rejang Lebong. Mereka kabur menaiki mobil travel menuju Linggau. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: