Wabup Bantah Tudingan KPU

Wabup Bantah Tudingan KPU

TAIS, BE- Kecurigaan KPU Provinsi terhadap Wakil Bupati (Wabup) Seluma Mufran Imron SE memiliki kepentingan tertentu karena meminta 3 anggota KPU Seluma yang berstatus PNS mundur dari jabatan, dinilai tak berdasar. “Dalam hal ini tak ada satupun kepentingan terutama kepentingan politik dalam pemilihan 2014 mendatang. Melainkan mari kita jalankan peraturan yang ada dan harus sesuai dengan prosedur PNS,” bantah Mufran didampingi Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Seluma Mulyadi SSos MM. Dikatakan Mufran, jikapun harus izin cuti besar, maka siapa yang telah mengizinkan dan mengabulkan cuti besar mereka. Terpenting saat ini adalah tenaga mereka PNS masih kita butuhkan. Menurutnya  sejauh ini tidak ada izin satupun yang dikeluarkan oleh bupati. Dan Bupati adalah pembina seluruh PNS Seluma ini, intinya akan kita pensuinkan mereka dari PNS. Serta dari hasil pemeriksaan terungkap jika 3 anggota komisioner tersebut telah menyalahi kewajiban selaku PNS sebagai mana diatur dalam UU  43 tahun 1999 tentang perubahan UU no 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian serta PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Dari hasi pemeriksaan Inspektorat telah jelas dan mereka telah menyalahi aturan. Dan aturan inilah yang akan kita buktikan,” tegasnya. Terlepas dari itu, salah seorang anggota DPRD Seluma H Midin Ahmad menyayangkan sikap 3 PNS Seluma yang maju dalam bursa anggota KPU dan saat ini telah menduduki jabatan di KPU. Menurutnya ini jelas-jelas  sebuah pelanggaran PNS yang melarang PNS untuk menerima gaji dobel dari uang negara dan haruslah salah satu. “Mereka bisa memilih PNS atau KPU dan pihak KPU Provinsipun tidak usah beroikiran negatif,” tegasnya. Di sisi lain, salah seorang anggota KPU Sarjan Efendi SE selaku Devisi Teknis menyampaikan. Dirinya akan tetap memilih menjadi komisioner KPU, megingat telah mengantongi permohonan izin dari Sekkab Seluma. “Kami telah mendapatkan izin dari Sekda Seluma dan ini belum kami sampaiakan ke pihak umum dan suratnya ada sama saya sendiri,” tegasnya, namun tak ingin melihatkan surat permohonan. Sementara itu, ketiga PNS tersebut yakni, yakni Rosdi Effendi SP selaku Ketua KPU, Sarjan Efendi SE selaku Devisi Teknis dan Deni Erdiansyah SH MH selaku Devisi Logistik. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: