Cawabup Bersedia Mundur Dari Jabatan
CURUP, BE - Calon Wakil Bupati Rejang Lebong Syafewi SPd menegaskan kesiapannya, untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang diminta oleh panitia khusus pemilihan cawabup paling lambat 27 Juli mendatang. \"Kita akan ikuti aturan yang ada, persyaratan akan kita upayakan untuk dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan,\" tegas Syafewi. Syafewi bahkan menegaskan sanggupan mengundurkan diri dari jabatan, sepanjang hal itu memang harus dilakukan, \"Jabatan saat ini merupakan amanah, termasuk dicalonkannya diri saya sebagai salah satu kandidat calon wabup,\" ungkapnya. Hal senada juga diungkapkan Sekkab RL Drs Sudirman, yang terlibat dalam penjaringan calon wabup, Menurutnya berbagai kekurangan tersebut akan segera dilengkapi dalam waktu dekat terlebih setelah surat resmi dari DPRD terkait kekurangan persyaratan tersebut diterima. Ditegaskan oleh Sekkab, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada terkait proses pergantian Wakil Bupati yang sudah lama kosong tersebut. \"Semua kekurangan pasti akan dilengkapi, tidak sampai harus menentukan orang baru sebagai calon. Dalam waktu dekat ini semua kekurangan akan kami lengkapi dan sampaikan segera ke pimpinan dewan, dalam hal ini kami tentu mengikuti aturan yang ada,\" ujar Sekkab. Terkait harus mundurnya kedua kandidat calon dari jabatannya saat ini, seperti Syafewi yang masih menjabat sekabai Kadis Diknas RL, serta Zakaria Effendi yang masih menjabat sebagai Camat Curup Timur nantinyapun akan dipenuhi. \"Tinggal nanti ditunjuk siapa Pltnya, surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan keduanya sudah membuat, tinggal lagikan dibenarkan atau ditegaskan melalui surat Bupati kalau keduanya benar sudah mundur, itu akan kita penuhi pula. Intinya semua kekurangan yang diminta oleh lembaga DPRD akan kami penuhi,\" beber Sudirman. Sebagaimana diketahui persyaratan administrasi kedua kandidat cawabup yang diajukan oleh Bupati H Suherman SE MM yang menang pilkada dari jalur Independen masih memiliki kekurangan sebanyak 5 item. Termasuk surat pengunduran diri dari jabatan yang diketahui oleh Bupati, serta beberapa syarat lainnya termasuk lampiran akte kelahiran kedua kandidat. Pansus pemilihan Wabup yang ada di DPRD RL meminta agar semua kekurangan tersebut dapat diserahkan ke pimpinan dewan untuk kemudian di teliti ulang oleh pansus dan dilakukan verifikasi faktual kelapangan sebelum 27 Juli mendatang. Apabila tidak dilengkapi maka proses pemilihan wabup dipastikan akan diundur dari jadwal yang sudah ditentukan. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: