BS Diprediksi Kalah di MK
KOTA MANNA, BE – Mendekati pelaksanaan sidang putusan hakim Makhamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemkab Bengkulu Selatan terhadap UU nomor 3 tentang Pembentukan Kabupaten Muko-Muko, Seluma dan Kaur terkait batas wilayah, muncul berbagai prediksi dari warga BS jika putusan MK nanti tidak akan menambah luas wilayah Kabupaten BS. Salah satunya predeksi itu datang dari kalangan DPRD BS yakni Samsu Hermanto SH Anggota Komisi C DPRD BS sekaligus ketua Fraksi Sekundang Setungguan. \"Saya tidak yakin jika hakim MK akan mengabulkan gugatan Pemda BS terkait tapal batas,\" kata politis PDIP itu. Dirinya beralasan, jika UU nomor 3 tahun 2003 itu tidak akan diubah oleh Hakim MK karena pada pembentukan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur tahun 2003 lalu semua pihak telah menyetujuinya. Ditambah lagi saat itu tapal batas wilayah sudah ditentukan. Sebab itu, Samsu, menilai jika gugatan Bengkulu Selatan ke MK itu akan sia-sia. \"Keyakinan saya itu dilandasi karena saat pemekaran kedua kabupaten itu tapal batas sudah ditentukan yakni jembatan Air Sulau dan Desa Selali. Sehingga saya menilai gugatan BS hanya akan menghabiskan uang saja yang nilainya Rp 2 M,\" ujar orang dekat mantan Cabup BS Dirwan Mahmud SH tersebut. Sebelumnya Kabag Humas Pemkab BS, Drs Azen House mengungkapkan, apapun keputusan dari hakim MK nanti Pemda BS akan menerimanya dengan lapang dada. Namun dirinya tetap optimis jika pada putusan hakim MK itu nanti gugatan Pemda BS akan dikabulkan. Hanya saja, sambung dia, apapun keputusan dari MK pada Rabu lusa 24 Juli 2013 nantinya harus dapat diterima masing-masing semua pihak, baik itu pemda BS maupun oleh pemda Seluma dan Kaur. \"Saya tetap optimis kita menang di MK, namun apapun putusan MK nanti kita siap menerimanya termasuk jika kita kalah. Yang jelas harapan kita nantinya ada kepastian terkait tapal batas,\" terangnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: