H-4, Truk Pengangkut Barang Dilarang Lewat Jalur Mudik

H-4, Truk Pengangkut Barang Dilarang Lewat Jalur Mudik

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan truk pengangkut barang yang melintasi wilayahnya menjelang hari lebaran. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik Idul Fitri 1434 H.Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan larangan melintas bagi angkutan barang sejak H-4 hingga H+1 lebaran. Pihaknya akan menggelar operasi untuk menegakkan peraturan tersebut. \"Jika melanggar, akan dikenakan tilang dan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan,\" ujar Pristono kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7). Dikatakan Pristono, larangan melintas bagi kendaraan berat di jalur mudik juga dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Pasalnya, laju kendaraan berat cenderung lambat sehingga memancing pengguna jalan lain mendahului lewat sisi jalur berlawanan arah. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan berat pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), pupuk, susu murni, barang pos, ternak serta pengangkut sembako. \"Kebijakan ini juga diterapkan di beberapa daerah lainnya untuk memperlancar selama arus mudik lebaran tahun ini,\" terang Pristono. (dil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: