Perusahaan Wajib Bayar THR
BENTENG, BE - Seluruh perusahan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Pembayarannya paling lama 7 hari sebelum lebaran (H-7). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Benteng Mufthadi, kepada BE , kemarin. Dijelaskan Mufthadi, Dinsosnaketrans telah mengirimkan surat edaraan yang berisikan pemberitahuan kepada manajemen masing-masing perusahaan untuk memberikan THR. Surat edaran itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh perusahaan.\"Sudah kita sampaikan kepada perusahaan yang ada diwilayah kerja, untuk besaran THR tergantung dengan perusahaan sendiri,\" jelasnya. Lebih lanjut Mufthadi mengungkapkan, di kabupeten bungsu Provinsi Bengkulu ini, ada sekitar 40 perusahaan. \"Undang-undang yang mengaturnya sudah jelas, serta ada Surat Edaran menteri juga. THR sifatnya wajib dikeluarkan oleh perusahaan,\" terangnya. Pihaknya terus mengawasi perusahaan yang ada di Benteng bila kedapatan tidak memberikan THR. Jika itu terjadi, perusahaan itu akan diberikan saksi. Namun sayangnya Mufthadi masih enggan untuk menyebutkan apa saksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tetap membandel tidak memberikan THR itu. \"THR yang harus diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu kali upah dibagi 12 bulan, sedangkan untuk buruh yang sudah bekerja satu tahun atau 12 bulan keatas maka perusahaan itu wajib memberikan THR satu bulan gaji.\" tandasnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: