Penerbitaan SKAU Disertai Penghijauan
KOTA BINTUHAN, BE- Masyarakat Kaur yang menerbitkan surat keterangan asal usul (SKAU) dihimbau juga untuk melakukan penghijauan kembali lahannya. Ini dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan pasca ditebangnya tanaman itu. \"Penghijauan kembali bisa dengan menggunakan pohon hutan agar bisa dimanfaatkan kembali. Dishutbun juga memiliki program kebun bibit rakyat (KBR) yakni memberikan bantuan bibit budidaya kebun seperti karet, kakao dan sawit. Masyarakat bisa mengajukan permohonan bantuan KBR itu ke Dishutbun kalau mereka tidak memiliki bibit sendiri,\" ujar Kadishutbun dan ESDM Kaur, Ir H Ahyan Endu, kemarin. Pihaknya mengingatkan kepada Kades yang ditunjuk mengeluarkan SKAU, agar tidak mengeluarkan izin SKAU bagi kayu-kayu yang berasal dari hutan milik negara. Pasalnya konsekuensi tindakan itu adalah pidana. Kades dalam menerbitkan SKAU harus melakukan pengecekan jenis dan asal kayu sehingga tidak salah dalam menerbitkan SKAU. \"Selama ini terkesan hanya menerima bersih tanpa melakukan pengecekan sehingga banyak terjadi penyalahgunaan SKAU,\" jelasnya. Penerbitan SKAU merupakan tanggungjawab penuh Kades yang ditunjuk mengeluarkan SKAU, sesuai dengan Permenhut RI Nomor P33 tahun 2007. Terkait penerbitan SKAU, Dishutbun hanya memberikan rekomendasi saja setelah dilakukan pengecekan di lapangan apa betul kayu tersebut berasal dari lahan si pemohon dan dalam 21 jenis kayu sesuai dengan Permenhut RI Nomor P33 tahun 2007. \"Kita belum tahu berupa jumlah kuotanya untuk tahun depan, pungkasnya. (823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: