SKB SPP Kelobak Berakhir

SKB SPP Kelobak Berakhir

BENGKULU, BE  - Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pertanian dan Menteri Pendidikan Nasional yang menjadi dasar berlangsungnya pendidikan menengah kejuruan pertanian SPP Kelobak Kepahiang,  berakhir tahun ini.  Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Ir Edi Nevian mengatakan, bahwa pihaknya sama sekali tidak mempersoalkannya berakhirnya SKB tersebut. Saat ini  pihaknya mengupayakan peningkatan status SPP Kelobak Kepahiang yang sebelumnya hanya berdasarkan SKB menjadi  Keputusan Presiden (Kepres). \"Memang pemberlakuan SKB tentang operasional SPP Kelobak  sudah habis, namun demikian proses belajar mengajar tidak serta merta kita hentikan dan tetap berjalan seperti biasanya. Dan  tahun ini, kita juga sudah menerima siswa baru,\" kata Edi Nevian di sela-sela buka puasa bersama Wagub, Kamis sore. Mengenai upaya peningkatan status menjadi Kepres, Edi mengaku secara resmi pihaknya telah mengajukan usulan tersebut ke Pemerintah Pusat. \"Kami sudah mengajukan secara resmi ke pemerintah pusat, dan diharapkan proses peningkatan status dapat berjalan dengan baik dan bisa segera diimpelentasikan sebagai Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK, yang menyelenggarakan pendidikan belajar mengajar berbasis pertanian,\" jelasnya. Dikatakannya pula, pihaknya juga tengah mengupayakan meningkatkan standar pembelajaran di SPP Kelobak tersebut, agar SPP Kelobak semakin  berkembang dan dapat bersaing dengan sekolah-sekolah kejuruan lainnya. \"Jika kita ingin mengikuti peraturan menteri pendidikan, maka kita juga harus menjadikannya berstandar nasional atau SBN,\" katanya. Soroti Polemik Lahan Selain itu, Kadis Pertanian ini juga menyoroti polemik lahan SPP Kelobak tersebut yang diklaim oleh Pemkab Kepahiang sebagai asetnya.  \"Bagaimanapun juga, itu aset Provinsi Bengkulu, bahkan ketika misalnya tidak ada lagi SKB Mentan dengan Mendiknas atau Kepres sekalipun. Lahannya tetap milik Pemprov Bengkulu, jadi tidak bisa sembarangan,\" tegasnya. Menurutnya, jika ingin dialihfungsikan, tentu bukan wewenang Pemkab Kepahiang yang dinilainya sudah sangat melangkahi kewenangan. \"Entah nanti jika tidak diperuntukkan lagi sebagai SMK, Pemprov-lah yang berhak memfungsikannya untuk hal lain,\" ungkapnya. Namun demikian, Edi menegaskan, hingga saat ini keberadaan SPP Kelobak sebagai salah satu SMK di Provinsi Bengkulu tetap akan  dipertahankan, sembari mengajukan usulan untuk mendapatkan dasar yang lebih kuat. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: