Zakat Fitrah Ditetapkan 28 Ribu
RATU SAMBAN, BE - Kementerian Agama Kota Bengkulu telah menetapkan besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan umat muslim di bulan Ramadhan ini. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak 10 canting atau jika diuangkan dibagi dalam tiga kategori. Yakni kategori tinggi Rp 28 ribu, sedang Rp 25 ribu dan rendah Rp 22 ribu.
Besaran zakat ini disesuaikan dengan harga beras dipasaran. Jika dibanding dengan tahun lalu zakat tahun ini mengalami kenaikan berkisar Rp 3.000. Tahun lalu besaran zakat tertinggi Rp 25 ribu, sedang Rp 22 ribu dan rendah Rp 20 ribu. Dikatakanya penetapan besaran jumlah Zakat Fitrah tahun 2013 telah melalui hasil survey harga beras di tiga titik pasar tradisional di Kota Bengkulu, Pasar Minggu, Panorama, dan Pagar Dewa. Harga beras kategori tinggi atau kelas I, meliputi Beras Paten berada pada kisaran harga Rp 15 ribu-17 ribu/cupak. Untuk beras Manggis masuk kategori dua dengan kisaran penjualan Rp 13-15 ribu/cupak dan beras dusun masuk kategori rendah diharga Rp 12 ribu/cupak. Perbedaan harga ini, kemudian dirapatkan bersama dengan melibatkan Pemerintah Daerah yakni Badan Amil Zakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Masyarakat Islam seperti unsur dari Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama (NU) dan KUA dan tokoh-tokoh agama, dan kepala sekolah. Hingga disepakati besaran tersebut. Besaran zakat itu sudah bersifat final, selanjutnya besaran zakat akan disebar luaskan melalui KUA, pengurus masjid dengan begitu seluruh umat Islam bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar Zakat Fitrah sesuai perintah agama di bulan Ramadhan ini. Pembayaran Zakat Fitrah sendiri sudah bisa dilakukan dan ditutup menjelang pelaksanaan Salat Ied mendatang. (247)
Besaran Zakat Fitrah/Jiwa Kategori I Rp. 28 Ribu Kategori II Rp. 25 Ribu Kategori III Rp. 22 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: