Mahasiswa Minta Penangguhan Pedagang Pasar Subuh

Mahasiswa Minta Penangguhan Pedagang Pasar Subuh

BENGKULU, BE - Tiga orang dari kelompok Lentera Merah Indonesia Bengkulu, yang juga aktifis mahasiswa kemarin menyambangi Polres Bengkulu. Mereka Atma Yuda, Niko dan Dinar. Kedatangan aktifis mahasiswa ini untuk meminta kepada Kapolres AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH memberikan kebijakan menangguhkan penahanan 3 Pedagang Kaki Lima eks Pasar Subuh, yang diamankan saat penertiban Pasar Subuh beberapa waktu lalu. \"Kami mengharapkan Kapolres bertenggang rasa dibulan Ramadhan ini, memberikan kesempatan para tersangka Pasar Subuh tersebut, agar penahanan mereka ditangguhkan,\'\' kata Atma Yuda. Aktifis ini membantu pedagang tersebut karena iba pada istri dan anak ketiga pedagang tersebut.Anak dan istri pedagang itu berulang kali mendatangi Atma Yuda dan kawan-kawan, disertai air mereka meminta kejelasan nasib suami dan bapak mereka. Secara administrasi, surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah dilayangkan oleh Zulhendra SH, selaku pengacara ketiga tersangka  Edi Hendra, Hanafi dan Hasan Basri. Surat ini telah disampaikan sejak hari Rabu (17/7). \"Jadi suratnya sudah 3 hari disampaikan. Kami berharap Kapolres dapat mendengarkan aspirasi kami ini. Apalagi saat ini sudah mendekati lebaran. Tentu mereka sangat diharapkan oleh anak istri mereka, dapat berlebaran bersama keluarganya,\" tukasnya. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH dikonfirmasi telah menerima kedatangan para aktifis Lentara Merah Indonesia tersebut. Ia menuturkan belum dapat memenuhi permintaan aktifis tersebut. Sebab penahanan tersangka sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan. \"Bilamana harus betenggang rasa, kita sebenarnya sudah mengingatkan mereka sebelumnya. Kita sudah sangat manusiawi meminta mereka, agar jangan tersandung masalah nantinya,\" ujarnya. Kapolres menambahkan, tetap melanjutkan penahanan, hingga proses hukum terhadap ketiga tersangka tuntas. \"Kita akan mempercepat proses penyidikannya agar cepat dilimpahkan ke kejaksaan,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: