Tersangka RSMY 3 Orang
Mantan Wadir dan Karo Kesra Diperiksa GADING CEMPAKA, BE - Polda Bengkulu kemarin melaksanakan gelar perkara kasus penyelewengan Kuangan RSUD M Yunus. Gelar perkara ini dipimpin Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya.Diikuti oleh Anggota Penyidik di Subdit Tipidkor Dit Reskrim Khusus.
Hasil gelar perkara menyimpulkan Penyidik bakal menetapkan 3 tersangka. Terkait pemberian dana insentif terhadap 20 dewan pembina rumah sakit milik Pemda Provinsi yang menyalahi aturan tersebut.
\" Ya, tadi kita baru melakukan gelar pekara kasus dugaan korupsi RSUD M Yunus Bengkulu,\" ucap Direktur Reskrim Mahendra Jaya, kemarin.
Gelar perkara sendiri bertujuan mengetahui sejauh mana penanganan kasus korupsi RSMY itu. Disini Penyidik memaparkan barang bukti, dan fakta-fakta yang didapat atas keterangan para saksi. Sekaligus memaparkan kesimpulan kasus yang ditangani. Siapa yang paling bertanggung jawab dan bersalah dalam menyelewengkan dana rumah sakit itu.
Untuk kemudian Penyidik mengungkapkan calon tersangka kasus dimaksud. Mahendra Jaya memastikan tersangka kasus RSMY ini lebih dari 1 orang.
Jumlahnya sebanyak 3 orang. Hal ini memang karena pelakunya lebih dari 1 orang, juga mengacu pada UU Anti Korupsi. Namun saat ditanya lebih lanjut siapa saja nama-nama ke-3 tersangka itu.
Direktur Reskrim Mahendra Jaya belum bersedia membeberkannya. Soalnya, pemeriksaan tersangka itu, baru dilakukan Penyidik setelah memeriksa Direktur RSUD M Yunus Bengkulu, dr Yusdi Zahrias Tazar. Pemeriksaan terhadap Yusdi Zahrias sendiri dijadwalkan Hari Rabu (24/10) mendatang.
Disisi lain, dihari yang sama, kemarinĀ Penyidik juga memeriksa Mantan Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan RSMY, Edi Santoni, SE dan Dewan Pembina, juga selaku Mantan Kepala Biro Kesra Pemprov, Syaifulah. Keduanya hampir seharian menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga ke pukul 16.00 WIB, sore. Topik pertanyaan yang dilontarkan Penyidik kepada kedua mantan pejabat Pemprov Bengkulu itu berbeda.
Materi pertanyaan terhadap Syaifulah, terkait pernah tidak ia menerima uang insentif. Atas posisinya sebagai salah satu dewan pembina RSMY. Dalam pemeriksaan kemarin, Syaifullah menegaskan tidak pernah menerima uang insentif tersebut.
Menurut Syaifullah pencairan dana instentif itu bukan dirinya yang menandatangani. Syaifullah menegaskan tandatangan dirinya dipalsukan oleh anak buahnya.
Sementara untuk Edi Santoni materi pemeriksaan terkait pembentukan dan pembuatan SK Pengangkatan 20 orang dewan pembina, berdasarkan Pergub diera Gubernur Agusrin M Najamudin.
Saat mau diwawancarai wartawan usai pemeriksaan, Mantan Wadir RSMY Edi Santoni tampak kesal, \" Sudahlah pulo dek, Sayakan sudah dibuang dari rumah sakit.\'\'
Berikutnya Edi langsung berlalu tak mau menjawab pertanyaan wartawan yang sudah lama menunggunya. Sehingga keterangan lebih detil atas pemeriksaan Edi Santoni tak berhasil didapatkan. \'\'111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: