Honorer Disarankan Gugat ke Pengadilan
JAKARTA, BE - Komisi I DPRD Provinsi mempertemukan Mimi, istri Nuharman yang komplain terkait dengan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan agar persoalan pengangkatan Nuharman menjadi PNS mendapat kejelasan. \"Kami membawa Mimi, istri Nuharman yang berjuang mencari keadilan itu, agar dia dapat mendengar langsung keterangan Badan Kepegawaian Negara, secara langsung,\" ucap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Edhi Ismawan, di Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jalan Utan Kayu No 99, Jakarta Timur, kemarin. Anggota Komisi I yang mengikuti pertemuan dengan Badan Kepegawaian Nasional itu antara lain Fatrolazi, M Sis Rahman, Inzani Muhammad, Salehan, Muslihan DS dan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Tarmizi. Dalam pertemuan tersebut, perjuangan Mimi, yang ingin menggegolkan suaminya menjadi PNS masih sangat berat. Bahkan peluangnya sangat tipis. \"Yang menjadi ganjalan adalah adanya surat pernah diberhentikan oleh Kepada Dinas Kominfo Drs Chairuddin saat itu. Sedangkan syarat untuk mengangkat honorer menjadi PNS tidak pernah terputus sebagai honorer,\" jelasnya. Badan Kepegawaian Negara menyatakan tidak berani meloloskan Nuharman, karena sudah ada surat pemberhentian dari Chairuddin. Namun, jika ada putusan pengadilan pembatalan surat pemberhentian tersebut, maka peluang Nuharman untuk diangkat menjadi PNS terbuka lagi. \"Intinya, jalan terakhir adalah menggugat surat pemberhentian Nuharman yang pernah dikeluarkan oleh Chairuddin ke pengadilan. Jika pengadilan membatalkan, maka putusan bisa menjadi lampiran untuk diangkat menjadi PNS,\" katanya. Dia menjelaskan, yang bisa membatalkan surat pemberhentian dari Chairuddin saat menjabat Kepala Dinas Kominfo adalah pengadilan. Sebab itu, keluarga Nuharman diminta untuk mencari keadilan di pengadilan. \"Kalau tanpa keputusan pengadilan, maka sulit untuk diangkat. Meskipun terus diusulkan, akan selalu ditolak,\" katanya. Menurut Edhi, Badan Kepegawaian Negara sendiri telah menyatakan siap mengangkat menjadi PNS, jika surat pengadilan itu telah membatalkan. Meskipun yang bersangkutan telah mendekati masa pensiun. \"Satu haripun mau pensiun bisa diangkat. Di situlah keadilan yang akan diberikan. Yang terpenting ada perintah pengadilan untuk menangkat Nuharman menjadi PNS,\" katanya. Nuharman adalah salah satu honorer yang gagal diangkat menjadi PNS pada tahun 1999. Pemerintah saat itu mengambil kebijakan untuk mengangkat honorer yang dibiayai APBN. Nuharman saat itu tercacat sebagai honorer Dinas Kominfo. Sayangnya saat pengangkatan, Nuharman terlibat konflik dengan Kepala Dinas Kominfo Chairuddin saat itu, sehingga diberhentikan sebagai honorer. Akibat adanya surat pemberhentian tersebut, Nuharman gagal diangkat menjadi PNS. Keluarga Nuharman tidak terima dengan keputusan tersebut, hingga saat ini melalui istrinya Mimi, masih berjuang untuk menjadi PNS, karena merasa terzalimi. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: