Gubernur Dilaporkan ke Polda

Gubernur Dilaporkan ke Polda

\"1.RIO-PUSKAKIBENGKULU,BE- Sebanyak 5 aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu mendatangi Polda Bengkulu, kemarin sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan para aktivis ini melaporkan kasus dugaan korupsi RSUD M Yunus Bengkulu. Puskaki menilai ada andil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam kasus itu. Terkait penerbitan Surat Keputusan pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus, Bengkulu, yang diteken Gubernur Junaidi. Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori saat ditemui di Gedung Reskrim Polda Bengkulu, mengatakan laporan mereka tersebut sudah diterima oleh Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kombes Pol Mahendra Jaya. \"Sesuai dengan janji, kami datang ke Polda melaporkan Gubernur Junaidi Hamsyah, terkait dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus,\"ungkap Melyansori. Dalam laporan Puskaki disebutkan Surat Keputusan (SK) nomor Z.17 XXX VIII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam Peraturan Menteri itu tidak menyebutkan adanya tim pembina dan honor tim pembina bagi RSUD yang sudah berstatus BLUD. Keluarnya SK gubernur tersebut diduga telah merugikan keuangan daerah dan negara untuk membayar honor tim pembina yang diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar. Apalagi saat ini Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Mantan Direktur Utama RSUD M Yunus Zulman Zuhri Amran dan Yusdi Zahrias Tazar serta satu staf keuangan rumah sakit M Yunus Darmawi. \"Kami minta Polda juga memeriksa dan menetapkan Junaidi Hamsyah sebagai tersangka. Karena beliau yang menandatangani SK tersebut,\" ujarnya. Menurut Puskaki tindakan gubernur itu sudah melanggar UU nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan pasal 4. Ia menambahkan tandatangan Gubernur yang dipalsukan tersebut menurutnya bukan tandatangan pada SK tetapi tandatangan pada kwitansi bukti penerimaan honor dimana Gubernur merupakan salah satu tim pembina. Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya saat usai menerima laporan Puskaki mengatakan, siap menindaklanjuti laporan itu. \"Laporan sudah kita terima, kalau memang cukup bukti tentu kita tindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk saat ini kita belum menemukan bukti itu,\"jelasnya. Dir Reskrim mengungkapkan saat ini Penyidik masih fokus dengan tiga tersangka. Dimana saat ini selain menetapkan 3 orang tersangka, yang telah ditetapkan. Sejaih ini sudah 90 saksi telah diperiksa. Sementara itu Gubernur Junaidi Hamsyah,M.Pd saat dikonfirmasi BE tadi malam menuturkan,\'\'Saya belum tahu masalah itu, jadi saya belum bisa memberikan tanggapan. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: