Tanah 872 M Diserobot

Tanah 872 M Diserobot

BENGKULU,BE- Kasus penyerobotan tanah kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini menimpa Yania Hartini (40), warga Jalan RE Martadinata VI Rt.43 Rw.008 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Gading Cempaka. Ia mendatangi Polda Bengkulu melaporkan Ms, yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah miliknya. Dalam laporan korban diketahui penyerobotan itu, terjadi tanggal 19 Mei 2013 lalu. Berawal dari korban memiliki sebidang tanah dengan luas 872 meter, di Kelurahan Sumber Jaya Rt2 Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Saat itu korban mengecek tanah tersebut, ternyata tanah yang ia miliki selama ini telah dijual kepada orang lain. Karena merasa tanahnya diserobot dan dijual kepada orang lain, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Bengkulu. Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto,SH membenarkan adanya laporan penyerobotan tanah yang dialami korban. Dijelaskan Kabid Humas, saat ini laporan korban sedang dalam penyelidikan. \"Laporan kita telah terima, dan saat ini sedang kita pelajari terlebih dahulu,\"jelas AKBP Hery.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: