KPU Kota Terima Dua Klarifikasi

KPU Kota Terima Dua Klarifikasi

BENGKULU, BE - Hingga hari terakhir waktu bagi Parpol menyampaikan klaririfikasi atas tanggapan masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS), kemarin (18/7) KPU Kota Bengkulu menerima 2 surat klarifikasi. Klarifikasi tersebut berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mengklarifikasikan 2 orang calegnya atas nama Abdul Lani dan Betty Mutyawaty. Sebelumnya kedua caleg itu mendapat kritikan dari masyarakat, Abdul Lani masih berstatus sebagai pengurus partai asalnya, PPPI dengan jabwatan Wakil Ketua DPD Provinsi Bengkulu. Sedangkan Betty Mutyawaty berstatus sebagai karyawan BUMN. Sementara caleg lainnya, Leny Raflesia dari Partai DDP pindak ke PBK juga mendapat sorotan, namun Leny telah menyerahkan surat pengunduran dirinya dari kader DDP beberapa waktu lalu. \"Kami sudah meneirma klarifikasi dari PKPI, dan PKPI membenarkan bahwa 2 orang calegnya itu masih berstatus sebagai pengurus partai lain dan karyawan BUMN,\" kata Divisi Teknis dan Hupmas KPU Kota Bengkulu, M Alim SSos kepada BE, kemarin. Kedua caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena hingga batas waktu yang diberikan, mereka tak kunjung menyerahkan surat pengunduran dirinya dari pengurus partai dan karyawan BUMN. Dengan adanya klarifikasi dari PKPI tersebut, KPU memastikan bahwa kedua caleg PKPI itu tidak memenuhi syarat, dan akan dicoret dari bursa pencalonan. \"Bagi parpol yang tidak menuhi syarat (TMS)  masih ada waktu bagi parpol untuk mengajukan penggantinya. Karena dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan bahwa caleg yang tidak memenuhi syarat masih bisa diganti oleh orang lain,\" terang  M Alim. KPU sendiri memberikan waktu 1 minggu bagi parpol untuk mengajukan  pengganti calegnya, yakni dari tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Sedangkan tahapan lainnya, besok (hari ini,red) KPU akan memplenokan klarifikasi  dari parpol tersebut, selanjutnya akan disampaikan ke parpol yang calegnya mendapat tanggapan. \"Caleg DPRD kota yang ditanggapi masyarakat hanya 3 orang, yakni dari PKPI berjumlah 2 orang, sedangkan dari PKB 1 orang.  PKPI pun sudah mengklarifikasikan tanggapan itu, sedangkan PKB telah melampirkan surat dalam bentuk fomulir BB5 terlebih dahulu,\" paparnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: