PT RSM PHK 240 Karyawan
BENTENG, BE - Paska pemberhentian operasi penambangan batu bara di PT Ratu Samban Mining (RSM), sejak 5 juli lalu managemen perursahaan ini telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya. Sedikitnya 240 karyawan PT RSM telah diberhentikan dari pekerjaannya. PHK ini telah disampaikan PT RSM ke Dinas Tenaga Kerja Benteng. \"Kita sudah menerima surat tembusan PHK sudah kita terima dari manajemen PT RSM yang ditandatangani oleh kepala HDRnya. Sudah ada 240 karyawan yang diPHK oleh Manajemen perusahaan,\" jelas Mufthadi Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) pada BE kemarin. Lebih lanjut, Mufthadi mengungkapkan manajemen PT RSM akan dalam waktu dekat ini kembali melakukan PHK terhadap karyawan. Namun sayangnya mengenai berapa jumlah yang akan diPHK, dirinya mengaku belum mengetahuinya. Sebab belum mendapat keterangan dari manajemen perusahaan batu bara tersebut. \"Keterangan yang kita dapat, dari petinggi PT RSM, kedepan akan ada PHK gelombang ketiga, tetapi jumlah pastinya kita belum tahu,\" terangnya. Menanggapi banyaknya karyawan yang kena PHK, Mufthadi menjelaskan Dinas Tenaga Kerja hanya bisa mengimbau supaya perusahaan segera membayarkan hak para karyawan. Selain itu, untuk mengantisipasi hal tak diinginkan, Dinas Tenaga Kerja juga membuka posko pengaduan karyawan pasca PHK.\"Persoalahn PHK terhadap karyawan atau tenaga kerja, sepenuhnya kewenangan perusahaan bersangkutan. Kita tak bisa mencampurinya. Kewenangan kita hanya memastikan pesangon dan hak karyawan dapat dipenuhi perusahaan serta segera dibayarkan,\" tegas Mufthadi. Pengangguran Bertambah Sementara itu, paska pemutusaan hubungan kerja (PHK) tersebut, dipastikan angka pengangguran di Benteng kembali bertambah. Untuk menekan angka pengangguran akibat PHK PT RSM ini, Dinsosnakertran berusaha keras memfasilitasi tenaga kerja yang terkena PHK tersebut, agar mendapatkan pekerjaan baru. Mufthadi meminta perusahaan yang masih beroperasi di Benteng dapat menyampaikan informasi lowongan pekerjaan. Sehingga Disnakertrans bisa langsung menyalurkan tenaga kerja dari RSM tersebut. \"Kita segera memfasilitasi mereka (Korban PHK), sebab, jika tidak disikapi, ini akan menjadi masalah sosial baru,\" tutupnya.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: