BPOM Bisa Laporkan Pedagang
RATU SAMBAN, BE - Ditemukannya bahan berbahaya jenis boraks dan formalin di makanan bukoan atau takjil, hampir setiap tahun terjadi. Jika pelakunya adalah pedagang yang sama, maka Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa melaporkan pedagang tersebut ke ranah hukum. \"BPOM bisa mengajukan justisia pada toko yang menjual bahan berbahaya itu,\" ujar Kabid Perdagangan Kota Bengkulu, Rahmansyah. Menurutnya dilaporkanya temuan itu ke aparat hukum sebagai bentuk terapi. Dengan begitu pedagang akan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatanya. Pelaporan ini juga nantinya dapat dikembangkan, sehingga distributor besar dapat tertangkap. \"Selama ini kita hanya menyita makanan yang mengandung bahan kimia saja,\" katanya. Diterangkan Rahman, berdasarkan temuan tahun-tahun sebelumnya, bahan boraks ditemukan di toko pupuk. Kuat dugaan bahan berbahaya itu dijual bebas. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, drg Edriwan Mansyur akan melaporkan temuan tersebut kepada tim Ramadhan, serta melakukan investigasi mulai pembuatan, bahan yang diperoleh hingga proses pemasaranya. \"Semua tim dilibatkan sehingga kedepanya bahan berbahaya ini tidak lagi dijual belikan bebas,\" tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: